KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Dana Hibah Pariwisata Bakal Dikawal BPKP

Muhamad Wildan | Kamis, 29 Oktober 2020 | 07:30 WIB
Pengawasan Dana Hibah Pariwisata Bakal Dikawal BPKP

Ilustrasi. Suasana pantai terlihat di skywalk yang dilukis beragam biota laut Pantai Barat, Kabupaten Pangadaran, Jawa Barat, Kamis (15/10/2020). Pemerintah akan segera menyalurkan dana hibah pariwisata sebesar Rp.3,3 triliun yang ditujukan kepada pelaku usaha pariwisata dan pemerintah daerah, untuk memulihkan ekonomi di sektor pariwisata akibat pandemi COVID-19 dan telah menjadi program besar pemerintah di tahun 2021. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bakal mengawal pelaksanaan pemberian dana hibah pariwisata yang diberikan pemerintah pusat melalui pemerintah daerah (pemda).

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan pengawasan atas dana hibah diperlukan agar pemberian hibah bisa tepat sasaran dan mampu meningkatkan sektor pariwisata yang tertekan hebat akibat pandemi.

"Bagi daerah yang mendapatkan dana hibah dari pemerintah pusat harus betul-betul dijelaskan kriterianya seperti apa, termasuk pengadaannya," ujar Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dikutip dari laman resmi BPKP, Kamis (29/10/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Seperti diketahui, terdapat dana hibah pariwisata sebesar Rp3,3 triliun yang akan disalurkan kepada pelaku usaha hotel dan restoran di pemda. Dana sebesar Rp3,3 triliun akan ditransfer kepada 101 kabupaten/kota.

Dana hibah juga diberikan kepada 10 destinasi pariwisata prioritas, 5 destinasi super prioritas, daerah yang termasuk 100 calendar of event, destinasi branding, dan daerah dengan penerimaan pajak hotel dan restoran minimal sebesar 15% dari total pendapatan asli daerah (PAD) 2019.

Pemda yang ditetapkan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) harus mengajukan surat permohonan kepada kementerian tersebut selaku executing agency.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Nanti, pemda harus menyetorkan daftar hotel dan restoran yang dinilai layak untuk mendapatkan hibah serta nilai pajak hotel dan pajak restoran yang sudah diverifikasi oleh pemerintah daerah kepada Kemenparekraf.

Sebanyak 70% dari total dana yang disalurkan melalui pemda harus diberikan kepada pelaku usaha hotel dan restoran. Dana bisa digunakan untuk membiayai operasional dan meningkatkan protokol kesehatan. Pemda dapat menggunakan 30% sisanya untuk APBD. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Oktober 2020 | 18:02 WIB

Dalam penyaluran dana yang harus disalurkan dari pemda kepada hotel dan restoran harus disertakan bukti-bukti penghitungan dan alokasi agar tidak terjadi penyalahgunaan dana bantuan

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN