APBN 2021

Penerimaan Pajak Turun, Transfer DAU Terpangkas Hingga 11%

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Maret 2021 | 13:00 WIB
Penerimaan Pajak Turun, Transfer DAU Terpangkas Hingga 11%

Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Tekanan terhadap pendapatan negara pada 2021 akan turut membebani penyaluran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD), khususnya dana alokasi umum sampai dengan Februari 2021.

Hingga bulan lalu, realisasi penyaluran TKDD mengalami penurunan hingga 12% menjadi sejumlah Rp103 triliun. Pada saat bersamaan, realisasi dana alokasi umum (DAU) mencapai Rp87,5 triliun atau turun 11%.

"Ini lebih rendah dari tahun lalu sebelum pandemi Covid-19. Penurunan pajak akan diterjemahkan pada DAU, tapi DAU tidak kami turunkan sedrastis penurunan penerimaan negara," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip Rabu (24/3/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Menkeu menerangkan pemerintah pusat berupaya untuk menanggung beban yang lebih besar akibat penurunan penerimaan pajak. Dengan demikian, hanya sebagian beban penurunan penerimaan pajak yang dirasakan oleh pemda.

Dia menjelaskan realisasi DAU yang turun juga disebabkan oleh rendahnya kepatuhan pemda dalam memenuhi syarat pencairan DAU. Menurutnya, masih ada pemda yang belum menyampaikan syarat laporan penyaluran DAU kepada pemerintah pusat.

"Ini akan kami lihat apakah karena ada sesuatu yang berbeda atau karena ada pemda baru yang pimpinannya baru sehingga laporan penyalurannya belum terpenuhi," tutur Sri Mulyani.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Meski penyaluran DAU turun, penyaluran dana bagi hasil (DBH) justru meningkat. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pertumbuhan realisasi DBH mencapai 69% disebabkan oleh penyaluran kurang bayar DBH 2019 senilai Rp6,1 triliun.

Untuk diketahui, penerimaan pajak per Februari 2021 mengalami penurunan hingga 5% dengan nominal Rp146,1 triliun. Bila dilihat per jenis pajaknya, realisasi PPh Badan tercatat paling anjlok yaitu hingga 40%.

Sebaliknya, realisasi PPN dalam negeri mengalami kenaikan hingga 8% pada Februari 2021. Hal ini didorong oleh membaiknya konsumsi masyarakat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Maret 2021 | 20:49 WIB

scr logis memang akan turun krn cashflow negara mengalami penurunan.. trensfer ke daerah ..Pertanyaannya bgmn target 4%-5% kenaikan ekonomi Nasional bisa tercapai ..meski peranan transfer daerah relatif kecil dibanding GDP, namun harus bisa dilihat multiplier dari belanja barang dan jasa daerah tsbt Katakan Dau saja 11 % tentu yang lain dari DBH akan turun juga .. maka paling tidak daerah sebaik juga ikut kerja keras menngkatkan penerimaan Daerahnya masing2... juga membantu dgn jurus lain yg sehat , agar fungsi redistribusi penghasilan akan berjalan. .. dlm siklusnya... yg sehat .

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?