PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak 2021 Diproyeksi Masih Tertekan, SWF Jadi Harapan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Desember 2020 | 17:56 WIB
Penerimaan Pajak 2021 Diproyeksi Masih Tertekan, SWF Jadi Harapan

Ilustrasi. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menyebut upaya pengamanan penerimaan pajak pada tahun depan tetap menantang. Alternatif pembiayaan pembangunan dilakukan melalui sovereign wealth fund (SWF) dengan nama Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Analis Kebijakan Ahli Madya BKF Suwardi mengatakan pada tahun depan, penerimaan pajak masih akan terdampak penerapan UU Cipta Kerja. Efek relaksasi kebijakan dan pemotongan tarif masih menjadi tantangan dalam upaya mengamankan penerimaan pajak, terutama pajak penghasilan (PPh).

Terdapat dua tantangan dalam mengamankan penerimaan PPh pada tahun depan. Pertama, efek penurunan tarif PPh badan masih akan terasa pada tahun depan. Kedua, relaksasi kebijakan pajak dividen untuk wajib pajak badan dan orang pribadi juga ikut menambah tantangan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Dalam UU Cipta Kerja sudah ada potential loss Rp10 triliun dari penurunan tarif PPh badan dan masih ada tantangan di PPh 26 karena adanya ketentuan baru dalam pajak dividen. Kami berharap hal tersebut memberikan dampak kepada investasi," katanya dalam sebuah webinar, dikutip pada Selasa (1/12/2020).

Dia menyampaikan selain tantangan pada sektor PPh, otoritas fiskal juga masih belum optimal dalam memungut pajak e-commerce atau pajak atas ekonomi digital. Menurutnya, saat ini mekanisme pungutan baru sebatas pada PPN dan belum mencakup kewajiban PPh badan perusahaan digital.

Suwardi mengatakan instrumen pengelolaan investasi kemudian dibentuk oleh otoritas sebagai alternatif pembiayaan pembangunan khususnya untuk belanja infrastruktur.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Jadi penerimaan pajak e-commerce ini belum sesuai proyeksi dan masih ada tantangan. Melalui beberapa perhitungan dengan tidak dikenakannya pajak [dividen] dan penurunan tarif dapat diinvestasikan di dalam negeri maka dibuat SWF," terangnya.

Sebagai informasi, UU Cipta Kerja telah mengamanatkan pembentukan lembaga SWF yang akan mengelola dan menempatkan sejumlah dana dan atau aset negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.

Setelah membentuk LPI, pemerintah harus menyusun 3 PP untuk menjalankan lembaga tersebut, yakni penempatan modal awal LPI, tata kelola LPI, serta ketentuan perpajakannya.

PP tentang ketentuan perpajakan LPI setidaknya akan memerinci 3 level perlakuan perpajakan, meliputi pada LPI sendiri, pada perusahaan yang dibentuk LPI bersama mitra investasi, serta pada level perusahaan tempat perusahaan patungan bentukan LPI dan mitra investasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Desember 2020 | 23:57 WIB

Semoga dengan cara ini dapat meningkatkan penerimaan pajak untuk tahun-tahun berikutnya.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?