PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Capai Rp1.082 Triliun, DJP: Terima Kasih Wajib Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 09 Desember 2021 | 09:15 WIB
Penerimaan Capai Rp1.082 Triliun, DJP: Terima Kasih Wajib Pajak

Instagram Ditjen Pajak (DJP). 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga November 2021 telah mencapai Rp1.082,56 triliun atau setara dengan 88,04% dari target yang ditetapkan tahun ini Rp1.229,59 triliun.

"Penerimaan pajak terus menunjukkan angka positif," sebut DJP dalam akun media sosialnya @ditjenpajakri, Kamis (9/12/2021).

DJP menyebutkan setoran Rp1.082,56 triliun tersebut mengalami pertumbuhan 17% dari periode yang sama tahun lalu senilai Rp925,34 triliun. Pertumbuhan tersebut juga lebih tinggi dibandingkan dengan posisi penerimaan hingga Oktober 2021, yang tumbuh 15,3%.

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Sementara itu, realisasi penerimaan pajak hingga akhir tahun juga diperkirakan akan mencapai target yang ditetapkan dalam UU APBN 2021 senilai Rp1.229,6 triliun. Jika tercapai, penerimaan pajak sepanjang 2021 akan mencatatkan pertumbuhan 14,7%.

Melalui unggahan itu pula, DJP menyampaikan terima kasih kepada wajib pajak, serta meminta dukungan agar target penerimaan dapat tercapai.

"Terima kasih atas dukungan dan kontribusi wajib pajak. Mari dukung DJP agar bisa meraih target penerimaan pajak tahun 2021," sebut DJP.

Baca Juga:
Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan DJP akan terus menjalankan pengawasan pembayaran masa (PPM) dan pengawasan kepatuhan material (PKM) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak hingga akhir 2021.

Menurutnya, kegiatan PPM dan PKM tersebut dilakukan pada wajib pajak dari sektor-sektor strategis yang telah pulih dari pandemi Covid-19 seperti industri pengolahan, perdagangan, dan pertambangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Haris 09 Desember 2021 | 17:55 WIB

Ini adalah bukti bahwa tingkat kepatuhuan wajib pajak semakin meningkat.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 08:33 WIB KABINET MERAH PUTIH

Penataan Organisasi Kementerian Prabowo Ditarget Selesai Akhir Tahun

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024