EKONOMI KREATIF

Penerima Hibah Pariwisata Diperluas, Pembayaran Pajak Jadi Acuan

Dian Kurniati | Selasa, 27 April 2021 | 15:24 WIB
Penerima Hibah Pariwisata Diperluas, Pembayaran Pajak Jadi Acuan

Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf Kurleni Ukar memaparkan materi dalam sebuah webinar, Selasa (27/4/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah mengajukan dana hibah untuk sektor pariwisata pada tahun ini senilai Rp3,7 triliun.

Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf Kurleni Ukar mengatakan usulan dana hibah tersebut naik 63,7% dari realisasi pada 2020 yang hanya Rp2,26 triliun. Dengan penambahan usulan anggaran tersebut, menurutnya, sektor usaha penerima hibah juga akan diperluas.

"Di 2021, kami mengajukan Rp3,7 triliun dan ini akan diperluas bukan hanya untuk hotel dan restoran, tapi juga usaha parekraf lainnya," katanya dalam sebuah webinar, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Kurleni mengatakan Kemenparekraf mengajukan dana hibah tersebut kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui program pemulihan ekonomi nasional. Hibah tersebut akan diberikan kepada pemerintah daerah (pemda) dan pelaku usaha di sektor pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19.

Semula, pemerintah hanya merancang dana hibah tersebut untuk pemda serta pelaku usaha hotel dan restoran. Adapun mulai tahun ini, sektor usaha penerima dana hibah akan turut mencakup industri-industri hiburan dan ekonomi kreatif lainnya.

Kurleni menjelaskan mekanisme penyerahan dana hibah direncanakan tetap menggunakan mekanisme transfer ke daerah. Nantinya, pemda akan menghitung pemberian dana hibah itu dengan basis data pembayaran pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan pada 2019 atau sebelum ada pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Khusus pada usaha biro perjalanan wisata, dasar penghitungan dana hibahnya akan menggunakan pajak penghasilan (PPh) atau setoran pajak pertambahan nilai (PPN) pada 2019. Selain itu, data setoran iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan juga dapat digunakan sebagai pelengkap.

Kurleni berharap makin banyak pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang memanfaatkan dana hibah tersebut. Pasalnya, pada 2020, realisasi dana hibah yang senilai Rp2,26 triliun hanya setara 69,4% dari alokasi Rp3,3 triliun.

Hibah tersebut telah diberikan kepada 6.818 usaha hotel dan 7.625 usaha restoran yang terdampak pandemi. "Secara umum, kami terus mengupayakan hibah pariwisata untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 April 2021 | 04:41 WIB

Hibah ini merupakan suatu hal yang baik. Dalam menentukanbpenerima hibah seharusnya dapat dilihat dari pelaporan SPT Tahunan WP yang mengalami kerugian sehingga hibah ini dapat tepat sasaran.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN