EKONOMI KREATIF

Penerima Hibah Pariwisata Diperluas, Pembayaran Pajak Jadi Acuan

Dian Kurniati | Selasa, 27 April 2021 | 15:24 WIB
Penerima Hibah Pariwisata Diperluas, Pembayaran Pajak Jadi Acuan

Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf Kurleni Ukar memaparkan materi dalam sebuah webinar, Selasa (27/4/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah mengajukan dana hibah untuk sektor pariwisata pada tahun ini senilai Rp3,7 triliun.

Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf Kurleni Ukar mengatakan usulan dana hibah tersebut naik 63,7% dari realisasi pada 2020 yang hanya Rp2,26 triliun. Dengan penambahan usulan anggaran tersebut, menurutnya, sektor usaha penerima hibah juga akan diperluas.

"Di 2021, kami mengajukan Rp3,7 triliun dan ini akan diperluas bukan hanya untuk hotel dan restoran, tapi juga usaha parekraf lainnya," katanya dalam sebuah webinar, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kurleni mengatakan Kemenparekraf mengajukan dana hibah tersebut kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui program pemulihan ekonomi nasional. Hibah tersebut akan diberikan kepada pemerintah daerah (pemda) dan pelaku usaha di sektor pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19.

Semula, pemerintah hanya merancang dana hibah tersebut untuk pemda serta pelaku usaha hotel dan restoran. Adapun mulai tahun ini, sektor usaha penerima dana hibah akan turut mencakup industri-industri hiburan dan ekonomi kreatif lainnya.

Kurleni menjelaskan mekanisme penyerahan dana hibah direncanakan tetap menggunakan mekanisme transfer ke daerah. Nantinya, pemda akan menghitung pemberian dana hibah itu dengan basis data pembayaran pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan pada 2019 atau sebelum ada pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Khusus pada usaha biro perjalanan wisata, dasar penghitungan dana hibahnya akan menggunakan pajak penghasilan (PPh) atau setoran pajak pertambahan nilai (PPN) pada 2019. Selain itu, data setoran iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan juga dapat digunakan sebagai pelengkap.

Kurleni berharap makin banyak pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang memanfaatkan dana hibah tersebut. Pasalnya, pada 2020, realisasi dana hibah yang senilai Rp2,26 triliun hanya setara 69,4% dari alokasi Rp3,3 triliun.

Hibah tersebut telah diberikan kepada 6.818 usaha hotel dan 7.625 usaha restoran yang terdampak pandemi. "Secara umum, kami terus mengupayakan hibah pariwisata untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 April 2021 | 04:41 WIB

Hibah ini merupakan suatu hal yang baik. Dalam menentukanbpenerima hibah seharusnya dapat dilihat dari pelaporan SPT Tahunan WP yang mengalami kerugian sehingga hibah ini dapat tepat sasaran.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?