KALIMANTAN SELATAN

Pemutihan Pajak Jadi Andalan Pemda Kerek Penerimaan

Dian Kurniati | Rabu, 08 September 2021 | 12:30 WIB
Pemutihan Pajak Jadi Andalan Pemda Kerek Penerimaan

Ilustrasi

BANJARMASIN, DDTCNews - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor menjadi jurus ampuh yang dipakai sejumlah daerah untuk mendongkrak penerimaan di tengah tekanan pandemi. Salah satu daerah yang ikut mengandalkan strategi kebijakan ini adalah Provinsi Kalimantan Selatan.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalsel Rustamaji mengatakan pajak kendaraan bermotor PKB) menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak daerah. Menurutnya, penerimaan pajak kendaraan bermotor biasanya meningkat tajam ketika pemprov mengadakan program pemutihan.

"Kami berharap kebijakan keringanan atau relaksasi ini memperoleh hasil yang maksimal dan penagihan langsung untuk tunggakan PKB terbesar optimal," katanya, dikutip Rabu (8/9/2021).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Rustamaji mengatakan penerimaan pajak kendaraan bermotor rata-rata berkisar Rp60 miliar per bulan. Namun dengan program pemutihan, penerimaannya mencapai lebih dari Rp65 miliar pada Agustus 2021.

Dia menilai tumbuhnya penerimaan pajak kendaraan bermotor tersebut terjadi karena antusiasme wajib pajak yang tinggi dalam mengikuti program pemutihan. Menurutnya, kesadaran wajib pajak sudah meningkat tetapi mereka biasanya menunggu momen pemutihan untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.

Rustamaji menjelaskan Pj Gubernur Safrizal ZA telah menerbitkan peraturan No. 188/2021 yang mengatur program pemutihan pajak mulai 9 Agustus hingga 9 Oktober 2021. Program itu meliputi penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, serta potongan tunggakan pajak sebesar 50%. Potongan tersebut berlaku untuk tunggakan hingga 2020, sedangkan pada tahun berjalan pajak tetap akan dipungut 100%.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Selain itu, pemprov juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua beserta denda administrasi BBNKB, termasuk kendaraan bermotor yang melakukan mutasi ke Kalsel.

Adapun hingga Agustus 2021, penerimaan pajak kendaraan bermotor telah mencapai Rp463 miliar. Angka ini setara 61,57% dari target yang telah ditetapkan pada APBD 2021 senilai Rp753 miliar. Pemprov bahkan menetapkan outlook penerimaan pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun dapat mencapai Rp800 miliar.

Rustamaji berharap tren penerimaan pajak kendaraan bermotor semakin membaik hingga program pemutihan berakhir pada bulan depan sehingga berdampak baik pada pendapatan asli daerah (PAD).

"Semoga target PAD tahun ini bisa tercapai melalui kontribusi atau penyumbang terbesar dari realisasi komponen pajak daerah yang stabil, yaitu berkisar 75%–80%," ujarnya, dilansir kalselpos.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 September 2021 | 17:52 WIB

Dengan adanya intensif ini semoga dapat melebihi target pad

08 September 2021 | 18:57 WIB

Terima kasih DDTC untuk berita yang bermanfaat, melaui pemutihan pajak akan meningkatkan pendapatan daerah dari pajak

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN