KALIMANTAN SELATAN

Pemutihan Pajak Jadi Andalan Pemda Kerek Penerimaan

Dian Kurniati | Rabu, 08 September 2021 | 12:30 WIB
Pemutihan Pajak Jadi Andalan Pemda Kerek Penerimaan

Ilustrasi

BANJARMASIN, DDTCNews - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor menjadi jurus ampuh yang dipakai sejumlah daerah untuk mendongkrak penerimaan di tengah tekanan pandemi. Salah satu daerah yang ikut mengandalkan strategi kebijakan ini adalah Provinsi Kalimantan Selatan.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalsel Rustamaji mengatakan pajak kendaraan bermotor PKB) menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak daerah. Menurutnya, penerimaan pajak kendaraan bermotor biasanya meningkat tajam ketika pemprov mengadakan program pemutihan.

"Kami berharap kebijakan keringanan atau relaksasi ini memperoleh hasil yang maksimal dan penagihan langsung untuk tunggakan PKB terbesar optimal," katanya, dikutip Rabu (8/9/2021).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Rustamaji mengatakan penerimaan pajak kendaraan bermotor rata-rata berkisar Rp60 miliar per bulan. Namun dengan program pemutihan, penerimaannya mencapai lebih dari Rp65 miliar pada Agustus 2021.

Dia menilai tumbuhnya penerimaan pajak kendaraan bermotor tersebut terjadi karena antusiasme wajib pajak yang tinggi dalam mengikuti program pemutihan. Menurutnya, kesadaran wajib pajak sudah meningkat tetapi mereka biasanya menunggu momen pemutihan untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.

Rustamaji menjelaskan Pj Gubernur Safrizal ZA telah menerbitkan peraturan No. 188/2021 yang mengatur program pemutihan pajak mulai 9 Agustus hingga 9 Oktober 2021. Program itu meliputi penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, serta potongan tunggakan pajak sebesar 50%. Potongan tersebut berlaku untuk tunggakan hingga 2020, sedangkan pada tahun berjalan pajak tetap akan dipungut 100%.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Selain itu, pemprov juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua beserta denda administrasi BBNKB, termasuk kendaraan bermotor yang melakukan mutasi ke Kalsel.

Adapun hingga Agustus 2021, penerimaan pajak kendaraan bermotor telah mencapai Rp463 miliar. Angka ini setara 61,57% dari target yang telah ditetapkan pada APBD 2021 senilai Rp753 miliar. Pemprov bahkan menetapkan outlook penerimaan pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun dapat mencapai Rp800 miliar.

Rustamaji berharap tren penerimaan pajak kendaraan bermotor semakin membaik hingga program pemutihan berakhir pada bulan depan sehingga berdampak baik pada pendapatan asli daerah (PAD).

"Semoga target PAD tahun ini bisa tercapai melalui kontribusi atau penyumbang terbesar dari realisasi komponen pajak daerah yang stabil, yaitu berkisar 75%–80%," ujarnya, dilansir kalselpos.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 September 2021 | 17:52 WIB

Dengan adanya intensif ini semoga dapat melebihi target pad

08 September 2021 | 18:57 WIB

Terima kasih DDTC untuk berita yang bermanfaat, melaui pemutihan pajak akan meningkatkan pendapatan daerah dari pajak

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?