KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Sanksi Bagi ASN yang Melanggar Protokol Kesehatan

Dian Kurniati | Selasa, 22 Desember 2020 | 11:15 WIB
Pemerintah Siapkan Sanksi Bagi ASN yang Melanggar Protokol Kesehatan

Tampilan awal salinan SE Menteri PANRB No. 72/2020

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menegaskan akan menjatuhkan sanksi disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 selama Natal dan libur akhir tahun 2021.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah ASN bepergian ke luar kota. Adapun imbauan larangan ASN untuk bepergian tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 72/2020.

"Pegawai ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur hari raya dan tahun baru 2021," katanya dalam SE tersebut, dikutip Selasa (22/12/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Tjahjo menuturkan pemerintah mewajibkan ASN memperhatikan beberapa hal jika terpaksa ke luar kota. Pertama, untuk memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19

Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan terkait dengan pembatasan keluar dan masuk orang. Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19. Keempat, protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.

Tjahjo lantas meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memastikan semua ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan berbagai ketentuan dalam SE tersebut.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK," ujarnya.

SE tersebut berlaku sejak ditetapkan pada 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Selain itu, Tjahjo menyerahkan sepenuhnya kebijakan itu kepada kepala daerah bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Desember 2020 | 19:25 WIB

kebijakan ini tepat demi memutus atau menghentikan rantai penyebaran covid-19

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?