Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan proses produksi roti di Cisaranten Endah, Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/10/2020). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah menggodok serangkaian fasilitas perpajakan untuk pelaku usaha mikro mulai dari kemudahan administrasi perpajakan hingga pembebasan pajak penghasilan (PPh) final.
Klausul ini tertuang dalam Pasal 77 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang diunggah oleh pemerintah dalam uu-ciptakerja.go.id pada 23 November 2020.
"Usaha mikro tertentu diberikan tarif PPh final 0% selama jangka waktu paling lama 2 tahun," bunyi Pasal 77 ayat (3) RPP tersebut, dikutip Rabu (25/11/2020).
Meski terdapat janji pemberian insentif PPh final 0% kepada usaha mikro, RPP tersebut tidak menjelaskan kriteria apa yang harus dipenuhi oleh wajib pajak agar bisa ditetapkan sebagai usaha mikro tertentu yang bisa mendapatkan tarif PPh final 0%.
Selain fasilitas tarif PPh Final 0%, pemerintah dalam RPP tersebut juga menjanjikan pemberian fasilitas penyederhanaan administrasi perpajakan khusus untuk usaha mikro dengan kriteria tertentu pada Pasal 77 ayat (1).
Untuk memperoleh kemudahan tersebut, kriteria yang harus dipenuhi antara lain usaha mikro yang baru beroperasi; memiliki peredaran usaha paling banyak Rp300 juta/tahun; dan/atau melakukan kegiatan usaha pertanian, perkebunan, peternakan, transportasi, losmen, atau rumah makan.
Selain itu, pemerintah juga menyatakan usaha mikro juga bisa mendapatkan insentif pengurangan, keringanan, hingga pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan retribusi daerah.
Kemudian, RPP itu juga menjanjikan pembebasan ataupun keringanan biaya perizinan berusaha bagi usaha mikro dan usaha kecil tertentu. Meski demikian, RPP tersebut belum memerinci perihal usaha mikro dan usaha kecil tertentu yang dimaksud.
Selanjutnya, usaha mikro dan usaha kecil berorientasi ekspor dan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dijanjikan pemberian fasilitas berupa pembebasan bea masuk dan PPN Impor tidak dipungut atas bahan baku impor yang diolah untuk diekspor.
Berdasarkan RPP tersebut, jangka waktu pemberian fasilitas kemudahan administrasi paling lama dua tahun setelah beroperasi. Pemerintah menyatakan pengaturan jangka waktu fasilitas itu dimaksudkan agar usaha mikro dapat naik kelas setelah tahun ketiga. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Kebijakan yang bagus dan dapat sangat membantu pengusaha UMKM, tetapi yang harus diperhatikan pula adalah kemudahan bagi UMKM untuk memanfaatkan fasilitas tersebut. Jangan sampai malah memunculkan administrative cost yang tinggi bagi UMKM dalam prosesnya mendapatkan fasilitas tersebut.