PMK 56/2021

Pemekaran Usaha Tanpa Kena Pajak di Awal? Ini Kriterianya

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Juni 2021 | 10:12 WIB
Pemekaran Usaha Tanpa Kena Pajak di Awal? Ini Kriterianya

Ilustrasi. (thequinarysector.com)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merevisi ketentuan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha.

Melalui PMK 56/2021, pemerintah memerinci dan menambah beberapa ketentuan terkait dengan penggunaan nilai buku dalam rangka pemekaran usaha untuk kepentingan penerapan aturan di bidang pajak pajak penghasilan.

“Untuk kepentingan penerapan ketentuan di bidang pajak penghasilan, wajib pajak dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka … pemekaran … usaha, setelah mendapatkan persetujuan direktur jenderal pajak,” bunyi penggalan Pasal 1 ayat (2) PMK tersebut.

Baca Juga:
Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Merger

Adapun pemerintah memerinci tiga kelompok pemekaran usaha yang dapat menggunakan nilai buku. Pertama, pemisahan usaha 1 wajib badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham menjadi 2 wajib pajak dalam negeri atau lebih.

Pemisahan dilakukan dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian harta dan kewajiban kepada badan usaha baru tersebut. Langkah ini dilakukan tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama.

Adapun sesuai dengan PMK 56/2021, wajib pajak yang dapat menggunakan nilai buku dalam rangka pemekaran usaha untuk kelompok pertama ini antara lain:

Baca Juga:
Permohonan Penggunaan Nilai Buku Tak Lagi Perlu Lampirkan SKF
  • Wajib pajak yang belum go public yang bermaksud melakukan penawaran umum perdana saham;
  • Wajib pajak yang telah go public sepanjang seluruh badan usaha hasil pemekaran usaha melakukan penawaran umum perdana saham;
  • Wajib pajak badan yang melakukan pemisahan unit usaha syariah untuk menjalankan kewajiban pemisahan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Wajib pajak badan dalam negeri sepanjang badan usaha hasil pemekaran usaha mendapatkan tambahan modal dari penanam modal asing paling sedikit Rp500 miliar; atau
  • Wajib pajak badan usaha milik negara (BUMN) yang menerima tambahan penyertaan modal negara, sepanjang pemekaran usaha dilakukan terkait dengan pembentukan perusahaan induk (holding) BUMN.

Kedua, pemisahan usaha 1 wajib pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham dengan cara mengalihkan sebagian harta dan kewajiban kepada 1 atau lebih wajib pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham.

Langkah ini dilakukan tanpa membentuk badan usaha baru, tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama, dan merupakan pemecahan usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak pertambahan nilai (PPN).

Ketiga, suatu rangkaian tindakan untuk melakukan pemisahan usaha 2 atau lebih wajib pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham. Pemisahan dilakukan dengan cara mengalihkan sebagian harta dan kewajiban dari usaha yang dipisahkan dan menggabungkan usaha yang dipisahkan tersebut kepada 1 badan usaha tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 WP Baru Hasil Penggabungan dan Pemekaran Usaha

Adapun wajib pajak yang dapat menggunakan nilai buku dalam rangka pemekaran usaha sesuai dengan kelompok kedua dan ketiga antara lain:

  • Wajib pajak BUMN yang menerima tambahan penyertaan modal negara, sepanjang pemekaran usaha dilakukan terkait dengan pembentukan perusahaan induk (holding) BUMN; atau
  • Wajib pajak badan yang melakukan pemisahan usaha sehubungan dengan restrukturisasi BUMN dengan syarat:
  1. restrukturisasi dilakukan paling lama terhitung sejak awal tahun pajak 2021;
  2. pengalihan harta tidak dilakukan dengan cara jual beli atau pertukaran harta; dan
  3. restrukturisasi serta pengalihan harta telah memperoleh persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan BUMN.

Dalam beleid terdahulu, yakni PMK 205/2018, hanya ditegaskan pemekaran usaha yang dapat menggunakan nilai buku yaitu pemisahan satu wajib pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham menjadi 2 wajib pajak badan dalam negeri atau lebih.

Pemisahan itu, masih dalam beleid terdahulu, dilakukan dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian harta dan kewajiban kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melakukan likuidasi usaha yang lama.

Baca Juga:
Badan Baru Hasil Spin-Off Dapat Tambahan Modal, Bisa Pakai Nilai Buku?

Sebelumnya, pemerintah berharap penggunaan nilai buku buntuk kegiatan spin off diharapkan mampu mendorong equity financing. Dengan nilai buku, tidak ada pembayaran pajak capital gain di awal. (Simak wawancara khusus dengan Suahasil Nazara di Majalah InsideTax edisi ke-40).

Pasalnya, penggunaan nilai pasar akan menimbulkan selisih harga di atas harga buku sebagai keuntungan (goodwill) yang berdampak pada timbulnya pajak penghasilan atas transaksi tersebut. Sementara atas transaksi usaha dengan nilai buku tidak menyebabkan adanya goodwill. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Oktober 2021 | 17:28 WIB

Wajib pajak yang belum go public yang bermaksud melakukan penawaran umum perdana saham; ==> Saya ingin menanyakan mengenai syarat ini. WP badan melakukan pemekaran usaha dengan melakukan pengalihan harta dan kewajiban kepada WP badan yang baru dengan tujuan WP badan yang mengalihkan harta tersebut akan melakukan IPO. Apakah bisa menggunakan nilai buku untuk pengalihan hartanya ? Terimakasih atas jawabannya

23 Juni 2021 | 16:02 WIB

dari perspektif "keadilan" aturan ini hanya utk WP "gede" dan "kakap". Dalam kasusu yg sama, utk WP "kecil" atau "menengah" opsi apa yang dpt dilakukan?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 05 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Merger

Selasa, 26 November 2024 | 18:00 WIB PMK 81/2024

Permohonan Penggunaan Nilai Buku Tak Lagi Perlu Lampirkan SKF

Kamis, 07 Maret 2024 | 16:32 WIB KONSULTASI PAJAK

Badan Baru Hasil Spin-Off Dapat Tambahan Modal, Bisa Pakai Nilai Buku?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?