BERITA PAJAK HARI INI

Pemanfaatan Data Lewat Penerbitan SP2DK dan LHP2DK, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Agustus 2021 | 08:16 WIB
Pemanfaatan Data Lewat Penerbitan SP2DK dan LHP2DK, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sepanjang Januari—Juli 2021, pemanfaatan data yang masuk dalam Approweb Ditjen Pajak (DJP) sudah mencapai setengahnya. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (19/8/2021).

Sekitar 50% hingga 54% data yang sudah masuk dalam Approweb sudah ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) hingga laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK).

“Yang ditindaklanjuti datanya sampai dengan LHP2DK kurang lebih antara 50%-54%. Data yang diyakini temen-temen sampai ditindaklanjuti itu menjadi penting,” ujar Direktur Data dan Informasi Perpajakan DJP Dasto Ledyanto.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selain mengenai pemanfaatan data, ada pula bahasan terkait dengan proyeksi kinerja penerimaan pajak pada tahun ini. Kemudian, ada bahasan tentang estimasi belanja perpajakan pada 2020 yang lebih rendah dibandingkan catatan pada 2019.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Ditindaklanjuti dengan Pembayaran Pajak

Direktur Data dan Informasi Perpajakan DJP Dasto Ledyanto mengatakan sekitar 19% data dalam Approweb yang sudah dimanfaatkan sepanjang Januari—Juli 2021 telah direspons dengan pembayaran oleh wajib pajak.

“Beberapa itu dilakukan pembayaran oleh wajib pajak, kurang lebih 19% secara nasional,” ujarnya.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Dasto mengatakan data yang sudah diturunkan melalui Approweb merupakan data yang sudah memenuhi kualitas baik untuk ditindaklanjuti. Dia berharap data yang sudah ada tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas. (DDTCNews)

Kerahasiaan Data Wajib Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan DJP tetap perlu memperhatikan kerahasiaan data pribadi wajib pajak dalam pemanfaatan teknologi digital.

Sri Mulyani mengatakan isu kerahasiaan data menjadi salah satu risiko yang harus diperhatikan dalam penggunaan teknologi digital. Menurutnya, jaminan kerahasiaan data wajib ini dapat memengaruhi kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Penggalian potensi tetap dilakukan, tetapi pada saat yang sama menjaga privacy, secrecy atau kerahasiaan, dan terus meningkatkan kepercayaan publik kepada Ditjen Pajak," katanya. Simak ‘Sri Mulyani Ingatkan DJP Soal Kerahasiaan Data Wajib Pajak’. (DDTCNews/Kontan)

Belanja Perpajakan

Merujuk pada Nota Keuangan RAPBN 2021, total belanja perpajakan pada 2020 tercatat senilai Rp234,9 triliun. Nilai tersebut mengalami kontraksi 13,7% bila dibandingkan dengan kinerja pada 2019 yang mencapai Rp272,1 triliun.

Meski demikian, size belanja perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) mengalami peningkatan. Pada tahun lalu, total belanja perpajakan yang digelontorkan pemerintah mencapai 1,7% PDB, lebih tinggi dari kinerja pada 2019 dan tahun-tahun sebelumnya sebesar 1,5% PDB.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan kontraksi perekonomian pada 2020 mencerminkan adanya penurunan aktivitas ekonomi dari berbagai sektor usaha. Dengan turunnya tarif PPh badan dari 25% ke 22%, benchmark pengukuran belanja perpajakan juga berubah.

“Penurunan benchmark ini tidak terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Ini alasan terbesar yang menceritakan belanja perpajakan relatif turun dibandingkan 2019," ujar Febrio. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Outlook Penerimaan Pajak Diturunkan

Pemerintah kembali merevisi outlook penerimaan pajak. Dengan target dalam APBN 2021 senilai Rp1.229,6 triliun, pada Juli 2021, pemerintah mengestimasi realisasi penerimaan pajak akan mencapai 95,7% atau Rp1.176,3 triliun.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Namun, dalam dokumen Nota Keuangan Beserta RAPBN 2022, pemerintah merevisi outlook tersebut menjadi 92,9% atau Rp1.142,5 triliun. Dirjen Pajak Suryo Utomo berkomitmen akan menjalankan berbagai upaya, termasuk menggunakan teknologi digital, untuk meningkatkan penerimaan pajak.

"Penggalian potensi pajak ke depan berbasis pada data digital. Reformasi perpajakan mencakup banyak aspek, termasuk teknologi informasi dan pembenahan sistem administrasi perpajakan,” ujarnya. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)

Proyeksi Penerimaan Pajak

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan pada semester I/2021, DDTC Fiscal Research memproyeksi penerimaan pajak pada tahun ini akan berada pada rentang Rp1.139,6 triliun hingga Rp1.198,4 triliun.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

"Dengan adanya prospek tekanan ekonomi yang diakibatkan oleh merebaknya pandemi Covid-19, ada kemungkinan rentangnya akan kian menurun,” ujar Bawono. (Bisnis Indonesia)

Diskon PBB DKI Jakarta

Pemberian insentif berupa keringanan atau diskon pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) DKI Jakarta dilakukan secara otomatis.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 13 ayat (1) Pergub 60/2021, pemberian keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif dilakukan secara jabatan dengan cara penyesuaian pada sistem informasi manajeman pajak.

“Pemberian insentif … diberikan secara otomatis oleh sistem,” tulis Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta dalam laman resminya. Simak ‘Diskon PBB DKI Jakarta Diberikan Secara Otomatis Tanpa Permohonan’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Agustus 2021 | 12:25 WIB

Dalam hal menghadapi SP2DK, strategi yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak diantaranya memberikan data yang valid kepada otoritas pajak, transparansi kepada otoritas pajak, dan bersikap kooperatif dengan menjaga komunikasi yang baik dengan otoritas pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?