KEBIJAKAN MONETER

Pelonggaran Moneter Berlanjut, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 4,25%

Dian Kurniati | Kamis, 18 Juni 2020 | 16:37 WIB
Pelonggaran Moneter Berlanjut, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 4,25%

Gubernur BI Perry Warjiyo. (Twitter Bank Indonesia)

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) kembali menurunkan suku bunga acuannya, BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR), sebesar 25 basis poin (bps) menjadi sebesar 4,25%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan BI juga menurunkan 25 basis poin suku bunga deposit facility menjadi 3,50% dan suku bunga lending facility menjadi 5%. Kebijakan itu dilakukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional yang tengah mengalami tekanan berat akibat pandemi virus Corona (Covid-19).

"Keputusan ini konsisten dengan upaya menjaga stabilitas perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi di era Covid-19," katanya melalui konferensi video, Kamis (18/6/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Perry mengatakan keputusan tersebut diambil dalam rapat Dewan Gubernur BI pada 17—18 Juni 2020. Menurutnya, para anggota Dewan Gubernur BI mempertimbangkan kondisi perekonomian global dan nasional yang tertekan akibat pandemi.

Dari sisi global, BI menilai kontraksi ekonomi akan berlanjut karena pembatasan aktivitas ekonomi meski tidak sebesar bulan sebelumnya. Beberapa aktivitas ekonomi mulai kembali pulih, misalnya ditandai dengan pembukaan status lockdown di sejumlah negara.

Sementara di dalam negeri, BI memandang pertumbuhan ekonomi kuartal II/2020 diperkirakan akan lebih rendah dari capaian pada kuartal I/2020 yang sebesar 2,97%. Meski demikian, dia menilai kegiatan ekonomi beberapa pekan terakhir juga mulai membaik yang terlihat dari tidak terlalu dalamnya kontraksi kegiatan ekspor.

Baca Juga:
Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Ke depan, sambungnya, otoritas moneter akan tetap melihat ruang penurunan suku bunga seiring rendahnya tekanan inflasi, terjaganya stabilitas eksternal, dan perlunya mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah dan pelonggaran likuiditas (quantitative easing) juga akan terus dilanjutkan," ujarnya.

BI juga memutuskan untuk memberikan jasa giro kepada bank yang memenuhi kewajiban GWM dalam rupiah, baik secara harian dan rata-rata sebesar 1,5% per tahun, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapat jasa giro sebesar 3% dari DPK. Ini efektif berlaku 1 Agustus 2020.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Perry mengatakan BI akan memperkuat bauran kebijakan serta bersinergi dengan pemerintah untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19.

Otoritas moneter, lanjutnya, berkomitmen untuk ikut dalam pendanaan APBN, baik melalui pembelian SBN dari pasar perdana maupun penyediaan dana likuiditas bagi perbankan untuk kelancaran program restrukturisasi kredit (pembiayaan) dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Juni 2020 | 19:15 WIB

kepada presiden ir.jokowidodo didaerah kota cirebon masih saja ada leasing yang menagih angsuran khususnya kepada pihak driver online serta bunga ditambay besar.tolong tindak lanjut.kami masyarakat miskin.makan saja susah bagaimana mau bayar hutanh dipandemi ini.paling kami hanya berprinsip jika ketemu kolektor siap mati ataupun siap berkelahi so jika memang angsuran ditangguhkan selama 1 tahun tolong di realisasikan jangan wacana tok.kami makan susah gimana mau bayar hutang.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN