KEBIJAKAN MONETER

Pelonggaran Moneter Berlanjut, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 4,25%

Dian Kurniati | Kamis, 18 Juni 2020 | 16:37 WIB
Pelonggaran Moneter Berlanjut, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 4,25%

Gubernur BI Perry Warjiyo. (Twitter Bank Indonesia)

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) kembali menurunkan suku bunga acuannya, BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR), sebesar 25 basis poin (bps) menjadi sebesar 4,25%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan BI juga menurunkan 25 basis poin suku bunga deposit facility menjadi 3,50% dan suku bunga lending facility menjadi 5%. Kebijakan itu dilakukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional yang tengah mengalami tekanan berat akibat pandemi virus Corona (Covid-19).

"Keputusan ini konsisten dengan upaya menjaga stabilitas perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi di era Covid-19," katanya melalui konferensi video, Kamis (18/6/2020).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Perry mengatakan keputusan tersebut diambil dalam rapat Dewan Gubernur BI pada 17—18 Juni 2020. Menurutnya, para anggota Dewan Gubernur BI mempertimbangkan kondisi perekonomian global dan nasional yang tertekan akibat pandemi.

Dari sisi global, BI menilai kontraksi ekonomi akan berlanjut karena pembatasan aktivitas ekonomi meski tidak sebesar bulan sebelumnya. Beberapa aktivitas ekonomi mulai kembali pulih, misalnya ditandai dengan pembukaan status lockdown di sejumlah negara.

Sementara di dalam negeri, BI memandang pertumbuhan ekonomi kuartal II/2020 diperkirakan akan lebih rendah dari capaian pada kuartal I/2020 yang sebesar 2,97%. Meski demikian, dia menilai kegiatan ekonomi beberapa pekan terakhir juga mulai membaik yang terlihat dari tidak terlalu dalamnya kontraksi kegiatan ekspor.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Ke depan, sambungnya, otoritas moneter akan tetap melihat ruang penurunan suku bunga seiring rendahnya tekanan inflasi, terjaganya stabilitas eksternal, dan perlunya mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah dan pelonggaran likuiditas (quantitative easing) juga akan terus dilanjutkan," ujarnya.

BI juga memutuskan untuk memberikan jasa giro kepada bank yang memenuhi kewajiban GWM dalam rupiah, baik secara harian dan rata-rata sebesar 1,5% per tahun, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapat jasa giro sebesar 3% dari DPK. Ini efektif berlaku 1 Agustus 2020.

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Perry mengatakan BI akan memperkuat bauran kebijakan serta bersinergi dengan pemerintah untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19.

Otoritas moneter, lanjutnya, berkomitmen untuk ikut dalam pendanaan APBN, baik melalui pembelian SBN dari pasar perdana maupun penyediaan dana likuiditas bagi perbankan untuk kelancaran program restrukturisasi kredit (pembiayaan) dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Juni 2020 | 19:15 WIB

kepada presiden ir.jokowidodo didaerah kota cirebon masih saja ada leasing yang menagih angsuran khususnya kepada pihak driver online serta bunga ditambay besar.tolong tindak lanjut.kami masyarakat miskin.makan saja susah bagaimana mau bayar hutanh dipandemi ini.paling kami hanya berprinsip jika ketemu kolektor siap mati ataupun siap berkelahi so jika memang angsuran ditangguhkan selama 1 tahun tolong di realisasikan jangan wacana tok.kami makan susah gimana mau bayar hutang.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar