PPN PRODUK DIGITAL

Pastikan PPN yang Disetor Benar, Ini Langkah Pengawasan dari DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Juli 2020 | 14:24 WIB
Pastikan PPN yang Disetor Benar, Ini Langkah Pengawasan dari DJP

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar. (tangkapan layar Youtube BPPK Kemenkeu RI)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mempunyai opsi penggunaan data eksternal untuk mengawasi pelaku usaha yang sudah ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar mengatakan untuk memastikan PPN PMSE yang disetor oleh perusahaan asing pemungut PPN sesuai dengan transaksi sebenarnya, DJP memiliki banyak pilihan dalam urusan pengawasan dan validasi data.

Salah satu pilihan tersebut adalah kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Perdagangan dengan payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) No.80/2019 terkait PMSE. Simak artikel ‘Bakal Ada PMK Baru Soal Sanksi Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri’.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Ada ketentuan lain untuk memastikan data yang setor benar yaitu dalam PP 80/2019. Di sana ada kewajiban perusahaan asing menyediakan data yang bisa DJP gunakan sebagai pembanding," katanya dalam webinar yang diadakan BPPK Kemenkeu, Jumat (24/7/2020).

Beleid tersebut juga mengatur mekanisme sanksi bagi perusahaan asing yang tidak kooperatif dengan otoritas. Adapun sanksi tersebut antara lain penurunan bandwidth sampai dengan pemblokiran akses layanan untuk pengguna internet di Indonesia.

Selain itu, DJP juga bisa menjalin kerja sama dengan perusahaan penyedia layanan Internet (ISP) untuk mendapatkan data terkait jumla layanan yang dimanfaatkan konsumen Indonesia.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Arif menyebutkan DJP juga memiliki opsi lain terkait data pembanding, yaitu melalui Bank Indonesia (BI). Pada aspek ini, DJP memantau dari sisi keuangan, yakni arus uang yang keluar-masuk wilayah Indonesia yang terkait dengan pelaku usaha pemungut dan penyetor PPN PMSE.

"Pola kerja sama ini bisa dilakukan karena dalam Pasal 35A UU KUP, DJP berhak meminta data dari pihak lain sebagai salah satu cara memastikan transparansi pemenuhan kewajiban pajak pelaku usaha," terang Arif.

Arif menambahkan dalam PMK 48/2020, DJP sudah mempunyai mekanisme kontrol dengan kewajiban pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN PMSE. Kewajiban tersebut adalah melakukan pelaporan kepada DJP setiap triwulan.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selain itu, DJP juga berhak meminta data tahunan yang memuat konten lebih detail dari pelaporan setiap triwulan jika hal tersebut memang diperlukan untuk kepentingan pengawasan pelaku usaha. Simak artikel ‘Pemungut PPN Produk Digital Wajib Sampaikan Laporan Triwulanan’.

"Kita jaga komunikasi dengan pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE dan sejauh ini semua berjalan baik sehingga harapan kami tidak perlu sampai berikan sanksi atau hukuman hingga pemutusan akses," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Juli 2020 | 23:47 WIB

Diharapkan dengan pengawasan yang optimal serta terjalinnya hubungan baik antara otoritas pajak dengan wajib pajak, penerimaan PPN PMSE akan terealisasi dengan maksimal.

24 Juli 2020 | 23:41 WIB

Pengawasan memang salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan PPN PMSE ini. Jangan sampai perusahaan-perusahaan yang tidak patuh bisa lolos begitu saja. Dengan pengawasan kuat, semoga penerimaan negara semakin optimal.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?