KABUPATEN TARAKAN

Pasang Tapping Box, Pelaku Usaha Bisa Dapat Keringanan Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 04 November 2020 | 09:49 WIB
Pasang Tapping Box, Pelaku Usaha Bisa Dapat Keringanan Pajak

Alat tapping box terpasang di lokasi pelaku usaha. (Foto: Antara)

TARAKAN, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tarakan, Kalimantan Utara berencana memasang alat rekam pajak atau tapping box di hotel dan restoran untuk memaksimalkan potensi penerimaan pajak daerah.

Kepala BPPRD Tarakan Bob Saharuddin mengatakan realisasi penerimaan pajak hotel dan restoran hingga awal November masih seret akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, pemasangan tapping box bisa menjadi salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan pajak tersebut.

"Nanti setelah ada alat itu, [transaksi di hotel dan restoran] jadi ketahuan semua. Kami akan pantau setiap bulan, berapa yang disetor, cocok enggak dengan aplikasi yang terpasang," katanya, Selasa (4/11/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Bob menyebut realisasi penerimaan pajak hotel hingga awal November 2020 senilai Rp2,89 miliar atau 59,0% dari target Rp4,9 miliar. Menurutnya, penerimaan pajak hotel itu turun 30% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Sementara pada pajak restoran, realisasinya Rp5,8 miliar atau 74,3% dari target tahun ini sebesar Rp7,8 miliar. Bob menyebut realisasi pajak restoran di Tarakan tergolong bagus meski terdampak pandemi virus Corona.

Bob menjelaskan Pemkab Tarakan telah memberikan insentif di tengah pandemi Covid-19, dengan membolehkan pemilik hotel dan restoran tidak memungut pajak 10% dari para pelanggannya. Insentif itu berlaku selama 5 bulan, sejak Maret hingga Juli 2020.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Mulai Agustus 2020, Pemkab Tarakan kembali memungut pajak hotel dan restoran seiring dengan kenormalan baru atau new normal Covid-19. Namun, realisasi pemungutan pajak hotel dan restoran tidak bisa otomatis pulih.

Bob mengatakan pemungutan pajak hotel dan restoran tidak maksimal karena penghitungannya hanya berdasarkan pada kejujuran catatan transaksi yang dilakukan pelaku usaha. Untuk itu, dengan tapping box, pencatatan transaksi yang dikenai pajak lebih mudah dan akuntabel.

Demi mendorong kepatuhan pemilik hotel dan restoran, pemkab kembali memberlakukan denda 2% atas keterlambatan membayar pajak. Meski demikian, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan keringanan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BPPRD berwenang memberikan insentif atau keringanan untuk nilai pajak di bawah Rp5 juta. Sementara itu, keringanan pajak yang lebih dari Rp5 juta, menjadi kewenangan wali kota.

Dengan pencatatan yang baik melalui tapping box, Bob menjamin proses pengajuan dan persetujuan keringanan pajak akan lebih mudah. "Jadi kalau memungkinkan, bisa jadi kami melakukan pengurangan," ujarnya dikutip dari kaltara.prokal.co. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 November 2020 | 12:37 WIB

Mantap.. sesuai perkembangan IPTEK. Dapat Memonitor dan evaluasi kegiatan wajib pajak.

04 November 2020 | 10:06 WIB

Menurut saya ini aneh2 saja, kalau BPPRD tidak mempercayai pengusaha, lalu bagaimana pengusaha mempercayai BPPRD

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN