KEBIJAKAN CUKAI

Pandemi Corona Jadi Momentum Ekstensifikasi Barang Kena Cukai

Dian Kurniati | Rabu, 23 September 2020 | 11:09 WIB
Pandemi Corona Jadi Momentum Ekstensifikasi Barang Kena Cukai

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto. (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menilai pandemi virus Corona atau Covid-19 bisa menjadi momentum untuk ekstensifikasi atau memperluas jumlah barang kena cukai.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan barang kena cukai di Indonesia masih sedikit ketimbang negara lain karena hanya mencakup cukai hasil tembakau dan alkohol.

"Saya meyakini pandemi ini tidak hanya memberi tantangan, tetapi juga peluang. Bagi kami, bisa untuk memanfaatkan sumber daya dalam meningkatkan penerimaan negara, terutama melalui ekstensifikasi cukai," katanya webinar Bincang Cukai, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Tak hanya itu, lanjut Nirwala, pengenaan cukai juga bertujuan untuk mengurangi konsumsi barang-barang yang dapat menimbulkan dampak negatif, baik pada aspek kesehatan maupun lingkungan.

Bahkan, pengenaan cukai dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat juga diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Misal, cukai pada karbon dan bahan bakar fosil untuk meningkatkan kualitas udara.

Kemudian, pengenaan cukai pada kantong plastik untuk memperbaiki kualitas air dan tanah. Cukai juga untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih sehat dengan mengenakan cukai pada makanan dan minuman tidak sehat.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Saat ini, sambung Nirwala, Indonesia menempati posisi terbawah di antara 10 negara Asean dari jumlah barang kena cukai. Indonesia memiliki 2 jenis barang kena cukai, sedangkan negara lainnya seperti Thailand dan Kamboja memiliki 11 barang kena cukai.

Dari sisi sumbangan penerimaan cukai terhadap PDB, Indonesia juga menempati posisi terbawah, yakni hanya 1,2%. Sementara kontribusi penerimaan cukai di negara lain, seperti Bolivia mencapai 7,8% terhadap PDB.

Untuk itu, pemerintah bersiap menambah barang kena cukai yang diawali dengan kantong plastik, diikuti minuman berpemanis dan emisi karbon. Tak menutup kemungkinan bahan bakar fosil, hingga makanan asin dan manis juga dikenakan cukai.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Pengusaha BKC DJBC Achmad Sandri Qurnain mengungkapkan ekstensifikasi barang kena cukai mampu menambah penerimaan negara di tengah pandemi virus Corona.

Dia beralasan penerimaan kepabeanan dan cukai pada semester I/2020 masih tercatat tumbuh 8,8%. "Saat penerimaan negara yang lain turun, penerimaan bea dan cukai tetap tumbuh, terutama didukung oleh cukai hasil tembakau," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 September 2020 | 23:48 WIB

saya sependapat dengan pernyataan diatas dimana di era seperti ini malah menyulut pasar digital yang perlu lebih diawasi untuk menyempurnakan fungsi regulerend cukai dalam menjaga peredaran barang

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?