ARAB SAUDI

Negara Teluk Ini Mulai Lepas dari Ketergantungan Minyak

Muhamad Wildan | Sabtu, 07 November 2020 | 15:01 WIB
Negara Teluk Ini  Mulai Lepas dari Ketergantungan Minyak

Aktivitas di salah satu tambang minyak di Arab Saudi. (Foto: weforum.org)

RIYADH, DDTCNews - Pemerintah Arab Saudi mencatat penerimaan nonminyak per kuartal III/2020 mencapai SAR123 miliar atau setara dengan Rp475,4 triliun, tumbuh 63% dibandingkan dengan penerimaan nonminyak pada kuartal III/2019.

Berbanding terbalik, penerimaan dari minyak bumi tercatat mengalami kontraksi hingga -30% dibandingkan dengan kuartal yang sama tahun sebelumnya. Realisasi penerimaan dari minyak pada kuartal III/2020 tercatat sebesar SAR92,6 miliar.

Dominannya penerimaan nonminyak dibandingkan dengan penerimaan dari minyak dinilai sebagai imbas dari berjalannya diversifikasi ekonomi di Arab Saudi.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

"Hal ini merefleksikan semakin kuatnya stabilitas fiskal Arab Saudi pada masa yang akan datang," ujar Financial Adviser Team One Financial Consultants Abdullah Baeshen, seperti dikutip Selasa (3/11/2020).

Sebelum pandemi Covid-19 dan terutama sebelum dicanangkannya Saudi Vision 2030 oleh Arab Saudi, penerimaan Arab Saudi tercatat sangat bergantung pada minyak bumi. Kontribusi penerimaan minyak terhadap penerimaan secara keseluruhan tercatat sempat mencapai 90%.

Untuk diketahui, Saudi Vision 2030 adalah inisiatif Pemerintah Arab Saudi yang dicanangkan pada 2016 guna mengurangi ketergantungan Arab Saudi terhadap minyak.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Inisiatif ini, seperti dilansir arabnews.com. juga mendorong diversifikasi perekonomian melalui pengembangan berbagai sektor perekonomian seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, hingga pariwisata.

Meski demikian, perlu dicatat peningkatan penerimaan nonminyak Arab Saudi yang dikumpulkan pada kuartal III/2020 tidak terlepas dari peran kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 5% menjadi 15% pada Juli 2020.

Di tengah tarif PPN yang meningkat, relaksasi pembatasan aktivitas ekonomi tercatat sudah mulai mendorong aktivitas konsumsi di Arab Saudi. Aktivitas belanja tercatat sudah mendekati level sebelum pandemi Covid-19.

Dalam waktu 3 bulan, tercatat peningkatan tarif PPN mampu meningkatkan penerimaan negara hingga SAR14 miliar. Dengan demikian, penerimaan PPN dalam setahun penuh diekspektasikan mencapai SAR28 miliar dan akan meningkat menjadi SAR88 miliar pada 2021. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 November 2020 | 00:13 WIB

Semoga keberhasilan Kerajaan Arab Saudi ini juga dapat dicontoh Indonesia untuk mengurangi ketergantungannya dengan SDA yg tidak dapat diperbaharui dengan meningkatkan pemasukan negara dari sektor-sektor lain seperti jasa dan industri.

08 November 2020 | 00:13 WIB

Semoga keberhasilan Kerajaan Arab Saudi ini juga dapat dicontoh Indonesia untuk mengurangi ketergantungannya dengan SDA yg tidak dapat diperbaharui dengan meningkatkan pemasukan negara dari sektor-sektor lain seperti jasa dan industri.

07 November 2020 | 23:45 WIB

Dominannya penerimaan nonminyak dibandingkan dengan penerimaan dari minyak merupakan diversifikasi ekonomi di Arab Saudi yang bisa dicontoh. Mulai melepas diri dari ketergantungan yang suatu saat bisa habis, Arab saudi berpikir cerdas melihat masa depan. Peningkatan penerimaan nonminyak tidak terlepas dari peran kenaikan tarif PPN. Bahkan dalam waktu 3 bulan, tercatat peningkatan tarif PPN mampu meningkatkan penerimaan negara hingga SAR14 miliar. Hal ini bisa menjadi contoh bagi negara lain untuk melakukan pengembangan maupun diversifikasi agar stabilitas fiskal negara semakin kuat.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?