PPN PRODUK DIGITAL

Mulai Pungut Pajak, Netflix Naikkan Tarif Berlangganan

Muhamad Wildan | Senin, 03 Agustus 2020 | 15:54 WIB
Mulai Pungut Pajak, Netflix Naikkan Tarif Berlangganan

Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri.. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Sebanyak enam perusahaan, termasuk Netflix International B.V., mulai memungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital dari konsumen Indonesia. Tarif berlangganan Netflix pun resmi naik.

Tarif berlangganan film streaming yang disediakan Netflix mengalami kenaikan sekitar 10%, sesuai dengan besaran tarif PPN yang dipungut dan disetor ke kas negara. Simak pula artikel ‘Per Bulan Ini, Pemungutan PPN PMSE & Penerapan e-Bupot 23/26 Semua PKP’.

“Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya, Pemerintah Indonesia mulai mengenakan PPN atas pemanfaatan layanan digital termasuk Netflix terhitung sejak 1 Agustus 2020,” demikian pernyataan Netflix dalam keterangan resminya, dikutip pada Senin (3/8/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Seiring dengan diterapkannya pemungutan PPN, tarif dari empat paket layanan Netflix yang tersedia di Indonesia naik. Paket layanan paling murah, yakni paket mobile mengalami peningkatan tarif dari Rp49.000 menjadi Rp54.000 per bulan.

Selanjutnya, paket basic yang semula dikenai tarif semula senilai Rp109.000 per bulan menjadi Rp120.000 per bulan. Paket standard yang semula dibanderol dengan harga Rp139.000 per bulan menjadi Rp153.000 per bulan. Paket premium tarifnya meningkat dari Rp169.000 menjadi Rp186.000 per bulan.

"Tarif berlangganan Netflix bakal dipungut setiap bulan pada tanggal pelanggan mulai berlangganan Netflix. Pelanggan bebas untuk mengubah paket layanan atau membatalkan layanan setiap saat," tulis Netflix dalam keterangan resminya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Berbeda dengan Netflix yang meningkatkan tarif layanan yang tercantum, Amazon Web Services (AWS) tidak mengubah tarif yang tercantum. Meski demikian, AWS bakal tetap memungut PPN sebesar 10% dari tarif layanan yang dikenakan kepada pengguna layanan AWS.

AWS juga memberikan imbauan khusus kepada pelanggan AWS yang sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). AWS meminta kepada seluruh PKP pelanggan AWS untuk mendaftarkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dalam rangka mempermudah proses pengkreditan pajak masukan.

"Kami akan menerbitkan faktur pajak dengan NPWP dan nama pelanggan terhitung sejak 1 Agustus 2020," tulis AWS dalam keterangan resminya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Berbeda dengan Netflix dan AWS, Spotify masih belum memberikan keterangan resmi mengenai pemungutan PPN atas pemanfaatan layanan yang disediakan oleh penyedia jasa layanan streaming musik digital tersebut.

Meski demikian, keterangan resmi tertanggal 29 Juni 2020 mengindikasikan tarif layanan yang dikenakan oleh Spotify sudah termasuk PPN. "Jika kondisinya sesuai, harga premium sudah termasuk PPN," tulis Spotify dalam keterangan resminya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Agustus 2020 | 18:46 WIB

Akhirnya sudah secara resmi ya! semoga teman-teman Netflix lainnya seperti Spotify juga ikut dikenakan PPN. Meskipun di sisi lain banyak saya temui di sosial media yang mengeluh tagihan mereka naik. Semoga menjadi langkah awal untuk perluasan basis penerimaan negara!

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?