KEBIJAKAN PAJAK

Mulai Pakai Tarif Umum, Wajib Pajak UMKM Perlu Lakukan Persiapan

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Mei 2021 | 12:48 WIB
Mulai Pakai Tarif Umum, Wajib Pajak UMKM Perlu Lakukan Persiapan

Ilustrasi. Perajin menyelesaikan pembuatan tempat tidur bayi berbahan rotan pesanan pelanggan di kiosnya, Jakarta, Selasa (18/5/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

YOGYAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak yang selama ini membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM untuk bersiap-siap sebelum membayar pajak sesuai dengan skema tarif umum.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Yoyok Satiotomo mengatakan wajib pajak UMKM perlu mempelajari sistem administrasi usaha yang baik dan banyak mengikuti pelatihan guna mempersiapkan diri.

"Di kanwil, kami sering melakukan BDS dan senantiasa menggandeng teman-teman UMKM," katanya dalam webinar berjudul Sinergitas Dunia Usaha dan Perguruan Tinggi: Tantangan Perpajakan UMKM Pasca Berakhirnya PP 23/2018, Kamis (27/5/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Apabila masa pemanfaatan skema PPh final UMKM sesuai dengan PP 23/2018 telah habis maka wajib pajak perlu menyelenggarakan pembukuan atas seluruh transaksi wajib pajak yang berkaitan dengan kegiatan usaha.

Jika wajib pajak masih mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan skema PPh secara umum maka wajib pajak dapat menghubungi account representative (AR) masing-masing.

"Mungkin banyak wajib pajak yang bertanya-tanya, harus bagaimana? Tidak perlu khawatir karena setiap wajib pajak memiliki account representative. Silakan dimanfaatkan," tutur Yoyok.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Menurut Yoyok, menyelenggarakan pembukuan tidak bisa dibilang mudah. Meski demikian, DJP berkomitmen untuk memberikan dukungan sehingga UMKM dapat menghitung dan menunaikan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Seperti diketahui, skema PPh final UMKM pada PP 23/2018 bukanlah skema yang berlaku secara permanen. Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) PP 23/2018, wajib pajak badan berbentuk PT hanya dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 3 tahun pajak.

Kemudian, wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, dan firma dapat memanfaatkan skema tersebut selama 4 tahun. Dengan demikian, wajib pajak badan berbentuk PT yang telah memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak 2018 harus membayar PPh sesuai ketentuan umum mulai tahun ini.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Umum Kadin DIY Bidang Perpajakan Deddy Suwardi meminta pemerintah untuk terus melakukan simplifikasi administrasi perpajakan sehingga mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

"PPh ini berbagai macam jenisnya, rumit kami hitungnya. Banyak pengusaha juga ketika mau mengurus pajak itu kesulitan sendiri. Untuk itu, kami ingin penyederhanaan dan sinkronisasi dari peraturan-peraturan yang ada," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Mei 2021 | 08:01 WIB

memang banyak aturan diinfokan dan akan dilayani dgn baik tapi secara lapangan ternyata beda AR kena org yg baik mau menerangkan kena yg tdk jawab aja sepotong2 kadang ada yg dichat sama sekali no respon

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?