Ilustrasi Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah memberikan pembekalan bagi account representative (AR) agar pengawasan berbasis kewilayahan oleh KPP Pratama berjalan optimal.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan berbagai pelatihan telah dilakukan agar AR memiliki kompetensi dalam melakukan pengawasan berbasis kewilayahan.
"Beberapa pelatihan yang diberikan antara lain pelatihan sistem informasi geografis, pelatihan penguasaan wilayah dengan optimalisasi media internet, dan pelatihan manajemen pengawasan kewilayahan," ujar Neilmaldrin, Kamis (23/9/2021).
Melalui pengawasan berbasis kewilayahan, nantinya AR akan mendapatkan pembagian wajib pajak berdasarkan zona pengawasan dari setiap AR. Melalui langkah ini, ujar Neilmaldrin, AR akan lebih fokus dalam melakukan pengawasan terhadap wajib pajak di zona pengawasannya.
AR nantinya juga akan dibekali dengan data yang mendukung pengawasan berbasis kewilayahan. Data yang dimaksud antara lain data sasaran ekstensifikasi (DSE) dan data pemicu terkait dengan potensi wajib pajak kewilayahan.
Seperti diketahui, proses bisnis pengawasan berbasis kewilayahan merupakan agenda kerja DJP yang sudah berlaku sejak tahun lalu. Namun, pandemi membuat proses bisnis tersebut mengalami kendala karena adanya pembatasan mobilitas dan kenaikan kasus aktif Covid-19 di Indonesia.
Pengawasan berbasis kewilayahan menjadi bagian penting dalam rencana strategis (Renstra) DJP 2020-2024. Metode pengawasan kepatuhan wajib pajak berbasis kewilayahan yang menjadi tugas KPP Pratama menuntut perubahan cara kerja fiskus untuk lebih banyak terjun ke lapangan dan mengetahui seluk beluk wilayah kerja.
Dalam melaksanakan pengawasan berbasis kewilayahan, petugas pajak akan diterjunkan di lapangan dan akan berfokus pada pengawasan terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar dan perluasan basis pajak atau ekstensifikasi. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Suatu langkah ekstensifikasi yang baik, namun selain hanya pada wajib pajak terdaftar ada baiknya diberikan fokus yang berbeda dan perhatian lebih pada sektor yang hingga saat ini adalah hard to tax.
permohonan minta lupa EFIN kandi
permohonan minta
permohonan minta