KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Mudahkan Penumpang Bayar Pajak Bawaan, DJBC Luncurkan aplikasi PATOPS

Dian Kurniati | Jumat, 11 September 2020 | 15:17 WIB
Mudahkan Penumpang Bayar Pajak Bawaan, DJBC Luncurkan aplikasi PATOPS

Ilustrasi. Calon penumpang beraktivitas di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (9/9/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

JAKARTA, DDTCNews—Bea Cukai Soekarno Hatta meluncurkan aplikasi Passenger Monitoring and Payment System (PATOPS) untuk mempermudah penumpang dari luar negeri membayar pajak atas barang bawaannya.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Finari Manan mengatakan PATOPS sudah bisa digunakan sejak 1 September 2020. Menurutnya aplikasi itu akan mendukung tugas Bea Cukai dalam hal mengumpulkan penerimaan negara.

"Aplikasi PATOPS ini adalah inovasi dari pegawai kami agar memberikan kemudahan bagi penumpang untuk membayar pajak di terminal [bandara]," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (11/9/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Finari mengatakan penumpang penerbangan internasional yang membawa barang bawaan biasanya harus membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Dengan aplikasi ini, bea masuk dan pajak dalam rangka impor dapat diurus sekaligus.

Sementara itu, Kepala Seksi Patroli dan Operasi I Bea Cukai Soekarno Hatta Anton menambahkan aplikasi terkait dengan customs clearance di terminal sebelumnya dibuat secara terpisah-pisah.

Namun, kehadiran PATOPS telah membuat penggunaan semua aplikasi itu terintegrasi dan lebih sederhana. Layanan dalam aplikasi PATOPS yang bisa dimanfaatkan penumpang di antaranya Customs Declaration dan Penangguhan Pengeluaran.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kemudian, Surat Titipan, Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) Barang Penumpang, Pembawaan Mata Uang, Surat Permohonan Membawa Barang (SPMB) BC 3.4, Impor Sementara, dan ATA Carnet.

Bea Cukai Soekarno-Hatta juga memperkenalkan aplikasi PATOPS kepada maskapai yang melayani penerbangan internasional untuk dapat turut memberitahukan aplikasi itu kepada para penumpang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 September 2020 | 19:37 WIB

perhatian terbesar ialah sosialisasi disini. semoga aparatur bandara dapat mensosialisasikan hal ini kepada WNI yang akan berpergian sehingga mereka mengetahui kewajiban apa yang akan muncul dikemudian hari saat pulang ke tanah air. Ini untuk memberikan keadilan dan penyetaraan informasi pada setiap orang yang bersangkutan

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?