OMNIBUS LAW PERPAJAKAN

Menkeu: Surpres Omnibus Law Perpajakan Sudah Diteken Presiden

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Januari 2020 | 20:13 WIB
Menkeu: Surpres Omnibus Law Perpajakan Sudah Diteken Presiden

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Surat Presiden (surpres) terkait dengan RUU Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan sudah diteken Presiden Joko Widodo. Rancangan beleid tersebut siap untuk disetorkan kepada DPR.

Namun demikian, surat tersebut belum diserahkan kepada DPR hari ini. Seperti yang dilakukan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kemarin, Menkeu mengaku akan terlebih dahulu berkonsultasi kepada pimpinan DPR.

"Kami akan komunikasi dengan Ibu Ketua DPR, Presiden menyarankan kami bertemu untuk melihat seluruh mekanisme [penyusunan RUU], dan seperti yang disampaikan Presiden bahwa surpres-nya sudah ditanda tangan," katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (30/1/2020).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Mantan Menkeu era Presiden SBY itu menuturkan pihaknya menggelar konsultasi dengan pucuk pimpinan DPR dalam rangka memastikan rencana aturan omnibus law perpajakan sesuai dengan mekanisme di DPR. Dengan demikian, pembahasan bisa berlangsung lancar setelah rancangan beleid itu resmi diserahkan kepada DPR.

"DPR telah menetapkan Prolegnas dalam rapat paripurna dan dengan demikian kami akan konsultasi untuk penyerahannya. Tapi kami ikut mekanisme yang ada di DPR," imbuh Sri Mulyani.

Ia berharap proses politik untuk RUU omnibus law perpajakan dapat dilakukan dengan cepat. Pasalnya, isu soal omnibus law perpajakan juga telah beberapa kali disinggung anggota Komisi XI DPR sebagai mitra kerja Kemenkeu.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

"Dalam rapat dengan Komisi XI DPR banyak yang sudah menyampaikan RUU omnibus law perpajakan. Banyak yang sudah menyampaikan posisi atau pendapat. Jadi, saya rasa secepatnya itu yang lebih baik," imbuhnya.

Seperti yang diinformasikan sebelumnya, omnibus law perpajakan akan terdiri dari 28 Pasal dan memperbarui ketentuan di 7 undang-undang. Terobosan dalam kebijakan perpajakan ini terdiri dari 6 klaster yang mengatur sejumlah perubahan mulai dari pemangkasan tarif PPh badan hingga perubahan rezim pajak dari worldwide menjadi teritorial untuk wajib pajak orang pribadi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Januari 2020 | 00:50 WIB

kekliruan boleh namun tarifnya jgn sptnya dinolin..sementara pegawai, pr buruh dan pekerja kelas menngah bawah yg relatif pas2an ..gak nikmati .. malah terlambat bayar sebulan kena denda 2%..ini bertahun2 dikasih tarif 2% lalu ada apa?? ternyata kenyataan masih juga bnyak flight kapital tak terkontrol terutama yang mlkk praktik TP ... lihatpenelitian pr pakar perpajakan dan ilmuan ttg katagori UnCompliance pajak...

31 Januari 2020 | 00:42 WIB

jangan terulang lagi spt kebijakan pengampunan pajak (TA) .. ternyata keadilan (merugikan yg patuh) dan juga tindak pidananya dihilangkan ... krn scr Yuridis formil apakah bisa berlaku surut tentang tindakan pidana ? sikaya makin kayaaa ..lagi ... lalu PTKP gmn????

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?