EDUKASI PAJAK

Menghitung Pajak Penghasilan Pengacara atau Advokat, Cek di Sini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Oktober 2022 | 09:30 WIB
Menghitung Pajak Penghasilan Pengacara atau Advokat, Cek di Sini

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Sebagai warga negara di Indonesia yang memiliki penghasilan dari suatu profesi, Anda tentunya mempunyai hak dan kewajiban pajak yang perlu dipenuhi. Tak terkecuali, Anda yang berprofesi sebagai seorang pengacara atau advokat.

Berdasarkan UU No. 18/2003, pengacara atau advokat didefinisikan sebagai orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut.

Bila dilihat dari sudut pandang perpajakan, seorang pengacara atau advokat dapat dikategorikan sebagai subjek pajak orang pribadi yang mendapatkan penghasilan. Oleh karena itu, pengacara atau advokat dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sebagai seorang yang berprofesi sebagai pengacara atau advokat, mungkin Anda pernah menerima honorarium dari klien. Honorarium tersebut merupakan salah satu bentuk penghasilan yang dapat dikenakan pajak penghasilan.

Honorarium yaitu imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh pengacara atau advokat berdasarkan kesepakatan dengan klien. Lantas, bagaimana ketentuan pajak jika penghasilan seorang pengacara atau advokat didapat dari honorarium?

Mula-mula, Anda perlu mengetahui perhitungan penghasilan neto terlebih dahulu. Dalam hal ini, penghasilan neto dapat dihitung menggunakan 2 cara sebagai berikut.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pertama, bagi pengacara atau advokat dengan peredaran bruto (omzet) kurang dari Rp4.8 miliar diperbolehkan untuk melakukan pencatatan dan menghitung pajak terutangnya dengan menggunakan norma perhitungan penghasilan neto (NPPN).

Apabila pengacara atau advokat menggunakan melakukan pencatatan maka tata cara penghitungan penghasilan netonya adalah sebagai berikut.


Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Adapun yang dimaksud dalam norma di atas adalah NPPN. Dalam hal pekerjaan pengacara atau advokat, NPPN yang berlaku sebagaimana tabel di bawah ini:


Kedua, kondisi pengacara atau advokat menggunakan metode pembukuan. Apabila pengacara atau advokat menggunakan metode pembukuan maka cara menghitung penghasilan netonya adalah sebagai berikut:

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian


Biaya usaha yang dimaksud adalah seluruh biaya yang digunakan sehubungan dengan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU PPh.

Penghasilan neto tersebut merupakan penghasilan yang didapat dari honorarium saja dan belum diperhitungkan bersama dengan penghasilan lainnya. Dalam hal terdapat penghasilan di luar honorarium maka pengacara atau advokat dapat menggabungkan penghasilan tersebut ke komponen penghasilan neto.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Lalu, bagaimana menghitung penghasilan kena pajak seorang pengacara atau advokat setelah mengetahui penghasilan neto yang bersangkutan? Kemudian, adakah contoh perhitungan pajak atas penghasilan pengacara atau advokat?

Baca selengkapnya hanya di artikel Panduan Pajak Pengacara platform Perpajakan DDTC. Yuk, ketahui dasar hukum, objek pajak penghasilan, hak dan kewajiban, dasar pengenaan pajak, hingga ilustrasi kasus pajak pengacara atau advokat di artikel tersebut. Akses perpajakan.ddtc.co.id sekarang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Oktober 2022 | 15:19 WIB

Pajak susah

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar