Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri.. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dari transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sepanjang semester I/2021 sudah mencapai Rp1,9 triliun.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan setoran PPN dari pelaku ekonomi digital seperti Netflix dan Zoom dalam paruh pertama tahun ini jauh lebih besar dibandingkan dengan realisasi tahun lalu yang hanya sekitar Rp700 miliar.
"Sampai Juni 2021 [total penerimaan PPN PMSE] sebesar Rp2,6 triliun sudah dikumpulkan dan sebagian besar pada 2021 sekitar Rp1,9 triliun," katanya dalam konferensi pers APBN KITA, dikutip pada Jumat (23/7/2021).
Kenaikan realisasi penerimaan dari PPN PMSE merupakan hasil dari upaya DJP memperluas basis pajak dari transaksi elektronik. Selain penerimaan, jumlah entitas bisnis digital yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE juga terus bertambah.
Pada awal penerapan PPN PMSE melalui UU No. 2/2020, pemerintah menunjuk pemungut PPN digital sebanyak 6 entitas bisnis. Dalam perjalanannya, sebanyak 75 pelaku usaha sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE hingga pertengahan 2021.
Sementara itu, sebanyak 55 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE hingga awal Juli 2021. "Kami juga memperluas basis pemajakan khususnya terhadap transaksi perdagangan melalui saluran elektronik," jelas Suryo.
Sementara itu, realisasi penerimaan pajak sudah mencapai Rp557,77 triliun sepanjang semester I/2021, atau naik 5% dari periode yang sama tahun lalu. Realisasi penerimaan tersebut baru 45% dari target tahun ini sejumlah Rp1.229,59 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai realisasi penerimaan pajak terus menunjukkan tren perbaikan dibandingkan dengan situasi tahun lalu yang mengalami kontraksi sebesar 12%. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Pengenaan PPN atas transaksi PMSE merupakan bentuk kesetaraan yang diberlakukan indonesia antara kegiatan perdagangan konvensional dan dan kegiatan PMSE, sehingga kesetaraan ini mampu memperluas basis pajak indonesia dan mampu meningkatkan penerimaan pajak.
PPN Digital perlu dioptimalkan oleh pemerintah, sebagai opsi penerimaan ditengah pandemi seperti ini.