PELAYANAN PAJAK

Mau Dapat EFIN dari Ditjen Pajak? Ini 3 Langkahnya Bagi WP OP

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 13 Januari 2020 | 15:23 WIB
Mau Dapat EFIN dari Ditjen Pajak? Ini 3 Langkahnya Bagi WP OP

Ilustrasi kantor pusat DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Agar bisa melaporkan SPT tahunan melalui e-Filing di situs web DJP Online, wajib pajak (WP) harus daftar terlebih dahulu. Sebelum mendaftar ke DJP Online, pastikan Anda sudah mempunyai electronic filing identification number (EFIN).

EFIN WP orang pribadi dan WP badan terpisah berdasarkan peruntukannya. Hal ini berdampak pula pada perbedaan pendaftaran EFIN untuk keduanya. Simak pula penjelasan mengenai EFIN di artikel ‘Mau Daftar DJP Online Butuh EFIN, Apa Itu EFIN?’.

“Untuk dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online atau Sistem Elektronik yang disediakan oleh Penyedia Layanan SPT Elektronik, WP harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN,” demikian kutipan Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-6/PJ/2019.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Secara lebih terperinci, setidaknya terdapat 3 langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan EFIN bagi WP orang pribadi. Pertama, mengajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah ditentukan.

Formulir permohonan EFIN ini dapat diunduh pada laman https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin. Setelah itu, WP melengkapi data sebelum mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Pengajuan permohonan ini tidak dapat dikuasakan kepada orang lain.

Kedua, menunjukkan data diri berupa kartu tanda penduduk (KTP) asli serta menyerahkan fotokopinya. Untuk orang asing, yang perlu ditunjukkan adalah paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Pada tahap ini, WP juga harus menyiapkan alamat email aktif untuk melakukan verifikasi serta sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Selain itu, jangan lupa pula untuk menyerahkan formulir permohonan aktivasi EFIN yang sudah diisi.

Ketiga, menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) asli serta menyerahkan fotokopinya. Setelah WP mendapatkan EFIN dari petugas KPP atau KP2KP, WP sebaiknya segera melakukan aktivasi di situs web resmi DJP Online.

Proses aktivasi dilakukan dengan menekan link aktivasi yang dikirimkan melalui email. Kemudian, WP akan mendapatkan email konfirmasi yang didalamnya terdapat password sementara. Tautan tersebut harus ditekan agar WP dapat menggantinya dengan password baru yang diinginkan.

Alasan mengapa sebaiknya WP segera melakukan aktivasi EFIN adalah karena masa berlaku aktivasi EFIN hanya 30 hari sejak diterbitkan. Dengan demikian, jika lebih dari 30 hari WP tidak melakukan aktivasi maka WP tersebut harus mengajukan permohonan EFIN yang baru. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Januari 2020 | 21:38 WIB

jika memungkinkan kalai bisa untuk mengajukan EFIN atau mwminta ulang EFIN bagi wajib pajak yg lupa efin-nya agar bisa dilakukan pengajuan secara online/tidak manual harus melalui petugas perpajakan,dengan cara mengisi form pengajuan secara online dikirim dan dibalas lewat email,terima kasih.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi