KEPATUHAN PAJAK

Apa Saja Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Setelah Punya NPWP?

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Desember 2024 | 13:30 WIB
Apa Saja Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Setelah Punya NPWP?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi punya sederet hak dan kewajiban perpajakan yang melekat, apalagi jika sudah melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menjelang awal tahun, tidak ada salahnya wajib pajak me-refresh kembali pemahaman tentang beberapa kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan. Apa saja?

Secara sederhana, ada dua kewajiban pokok seorang wajib pajak yang sudah memiliki NPWP. Pertama, membayarkan pajak terutang. Jika wajib pajak sudah berstatus sebagai pengusaha kena pajak (PKP) maka harus menyetorkan PPN yang terutang.

Kedua, melaporkan pajak. Setelah membayarkan pajaknya, wajib pajak harus melakukan pelaporan pajak. Laporan ini menjadi sarana bagi wajib pajak dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan pajaknya.

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

"Sebagai wajib pajak orang pribadi, penting untuk mendaftarkan diri mendapatkan NPWP, melaporkan dan membayarkan pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan," tulis contact center Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Senin (30/12/2024).

Perlu dicatat, pelaporan pajak terdiri dari 2 macam, yaitu pelaporan pajak masa (bulanan) dan tahunan dengan memakai formulir Surat Pemberitahuan (SPT). Semua wajib pajak harus melakukan pelaporan pajak tahunan, tetapi tidak semua wajib melapor bulanan.

Wajib pajak juga memiliki kewajiban lainnya yang harus dipenuhi seperti kewajiban memotong atau memungut pajak dan menyelenggarakan pembukuan. Jika tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik dan benar, wajib pajak dapat dikenai sanksi.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Selain kewajiban, wajib pajak juga punya beberapa hak yang melekat. Pertama, hak atas kelebihan pembayaran pajak jika pembayaran pajak yang dibayar atau dipotong/dipungut lebih besar dari yang seharusnya terutang.

Kedua, hak ketika wajib pajak dilakukan pemeriksaan, seperti meminta surat perintah pemeriksaan, melihat tanda pengenal pemeriksa, mendapatkan penjelasan, meminta perincian, dan hadir dalam pembahasan hasil akhir pemeriksaan.

Ketiga, hak untuk mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali. Apabila wajib pajak tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan DJP maka wajib pajak dapat mengajukan keberatan.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Apabila belum puas dengan keputusan keberatan, dapat mengajukan banding. Jika masih belum puas, wajib pajak dapat mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Selain itu, terdapat juga hak-hak wajib pajak lainnya antara lain: hak kerahasiaan bagi wajib pajak; hak untuk pengangsuran atau penundaan pembayaran; hak untuk menunda pelaporan SPT Tahunan; hak untuk pengurangan PPh Pasal 25.

Kemudian, hak untuk pengurangan PBB; hak untuk pembebasan pajak; hak mendapat pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak; hak untuk mendapatkan pajak ditanggung pemerintah, dan hak untuk mendapatkan insentif perpajakan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik