KEBIJAKAN PEMERINTAH

Larangan Warga Asing Masuk ke Indonesia Diperpanjang Hingga 2 Pekan

Dian Kurniati | Senin, 11 Januari 2021 | 13:14 WIB
Larangan Warga Asing Masuk ke Indonesia Diperpanjang Hingga 2 Pekan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang jangka waktu larangan bagi warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia selama dua pekan ke depan guna mencegah penularan Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut akan berlaku sampai dengan 28 Januari 2021 dari rencana awal berakhir pada 14 Januari 2021. Adapun, keputusan tersebut disampaikan presiden dalam ratas.

"Tadi Bapak Presiden menyetujui untuk pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang, sekarang 1 sampai dengan 14 [Januari 2021] diperpanjang 2 kali 7 hari, jadi tentu 14 hari lagi diberlakukan," katanya melalui konferensi video, Senin (11/1/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Pemerintah, sambung Airlangga, mencatat kasus aktif Covid-19 masih terus bertambah hingga saat ini. Pemerintah bahkan memperketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 11-25 Januari 2021 untuk mendorong kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sebelumnya menyatakan larangan sementara WNA masuk ke Indonesia mempertimbangkan munculnya varian baru dari Covid-19 di Inggris. Kebijakan pelarangan tersebut diatur dalam surat edaran Satgas Penanganan Covid-19.

Meski demikian, pemerintah membuat pengecualian bagi pejabat negara lain setingkat menteri yang memenuhi undangan resmi dari Indonesia dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Selain itu, pemerintah juga tetap mengizinkan WNI dari luar negeri yang ingin kembali ke Indonesia. Mereka diwajibkan membawa hasil tes PCR negatif dan menjalani karantina di tempat yang telah disediakan pemerintah selama 5 hari.

"Setelah karantina 5 hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ujar Retno. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Januari 2021 | 16:23 WIB

dengan masih tingginya kasus aktif yang ada di indonesia larangan ini sangat bermanfaat. pemerintah juga harus membatasi kegiatan yang ada di dalam negeri dengan menutup tempat hiburan atau melakukan pembatasan yang ketat

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?