ADMINISTRASI PAJAK

Lapor SPT Tahunan, Harta PPS Harus Dicantumkan Secara Terpisah

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Maret 2023 | 14:00 WIB
Lapor SPT Tahunan, Harta PPS Harus Dicantumkan Secara Terpisah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak harus melaporkan harta yang diikutkan dalam program pengungkapan sukarela (PPS) sebagai harta baru dalam SPT Tahunan 2022.

Dalam pelaksanaannya, Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk memisahkan pelaporan harta PPS dan harta non-PPS. Harta PPS yang dilaporkan dalam SPT Tahunan harus diberi keterangan tersendiri.

"Jika terdapat harta PPS dengan kode yang sama dengan harta non-PPS maka pengisiannya harus dipisah di row yang berbeda dan harta PPS harus diberi keterangan," tulis @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, dikutip Selasa (14/3/2023).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Bila harta PPS sudah dialihkan ke dalam bentuk lain, harta tersebut tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan sesuai dengan nilai yang tercantum dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

"Sebagai contoh, dapat ditambah pada kolom keterangan: 'Harta PPS dialihkan ke deposito'. Selanjutnya, harta barunya di-input di row yang berbeda dan diberi keterangan 'hasil pengalihan harta PPS'," tulis @kring_pajak.

Selain wajib melaporkan harta PPS dalam SPT Tahunan, wajib pajak yang merepatriasi atau menginvestasikan hartanya ke dalam negeri juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi ke dirjen pajak.

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Laporan realisasi harus disampaikan secara elektronik dan untuk laporan tahun pertama harus disampaikan paling lambat pada batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2022.

Artinya, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan laporan realisasi paling lambat 31 Maret 2023, sedangkan wajib pajak badan masih memiliki waktu hingga 30 April 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Ireneus 15 Maret 2023 | 21:26 WIB

Asli ngawuuurrrrr.... Nih petugas

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN