ADMINISTRASI PAJAK

Lapor SPT Tahunan, Harta PPS Harus Dicantumkan Secara Terpisah

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Maret 2023 | 14:00 WIB
Lapor SPT Tahunan, Harta PPS Harus Dicantumkan Secara Terpisah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak harus melaporkan harta yang diikutkan dalam program pengungkapan sukarela (PPS) sebagai harta baru dalam SPT Tahunan 2022.

Dalam pelaksanaannya, Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk memisahkan pelaporan harta PPS dan harta non-PPS. Harta PPS yang dilaporkan dalam SPT Tahunan harus diberi keterangan tersendiri.

"Jika terdapat harta PPS dengan kode yang sama dengan harta non-PPS maka pengisiannya harus dipisah di row yang berbeda dan harta PPS harus diberi keterangan," tulis @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, dikutip Selasa (14/3/2023).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Bila harta PPS sudah dialihkan ke dalam bentuk lain, harta tersebut tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan sesuai dengan nilai yang tercantum dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

"Sebagai contoh, dapat ditambah pada kolom keterangan: 'Harta PPS dialihkan ke deposito'. Selanjutnya, harta barunya di-input di row yang berbeda dan diberi keterangan 'hasil pengalihan harta PPS'," tulis @kring_pajak.

Selain wajib melaporkan harta PPS dalam SPT Tahunan, wajib pajak yang merepatriasi atau menginvestasikan hartanya ke dalam negeri juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi ke dirjen pajak.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Laporan realisasi harus disampaikan secara elektronik dan untuk laporan tahun pertama harus disampaikan paling lambat pada batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2022.

Artinya, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan laporan realisasi paling lambat 31 Maret 2023, sedangkan wajib pajak badan masih memiliki waktu hingga 30 April 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Ireneus 15 Maret 2023 | 21:26 WIB

Asli ngawuuurrrrr.... Nih petugas

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?