RUU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Diubah, Begini Penjelasan DPR

Muhamad Wildan | Selasa, 05 Oktober 2021 | 14:48 WIB
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Diubah, Begini Penjelasan DPR

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dan DPR menyepakati perubahan struktur lapisan penghasilan kena pajak wajib pajak orang pribadi dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagai alat untuk redistribusi penghasilan.

Melalui RUU HPP, pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta, bukan sampai dengan Rp50 juta sebagaimana yang berlaku dalam UU PPh saat ini.

"Hal tersebut untuk lebih memenuhi aspek keberpihakan dan pembagian kontribusi pajak," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OFP, Selasa (5/10/2021).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Dengan berubahnya lapisan pertama penghasilan kena pajak, lapisan kedua penghasilan kena pajak juga ikut berubah. PPh dengan tarif 15% dikenakan atas penghasilan kena pajak menjadi di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta.

Selain struktur lapisan pertama dan kedua penghasilan kena pajak, pemerintah juga menambah satu lapisan penghasilan kena pajak baru. Rencananya, penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar akan dikenai PPh dengan tarif sebesar 35%.

Dengan demikian, tarif PPh sebesar 30% hanya dikenakan atas penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh pemerintah dalam pembahasan RUU KUP pada beberapa bulan terakhir, lapisan baru yang mengenakan tarif PPh 35% atas penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar perlu dikenakan agar lebih mencerminkan keadilan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Oktober 2021 | 21:37 WIB

redaksinya mohon diitliti lagi dlm kutipan tarif..agar masyarakat tidak tambah bingung

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?