AMERIKA SERIKAT

Lacak Penghasilan Wajib Pajak Kaya, Menkeu Minta Dukungan Kongres

Muhamad Wildan | Kamis, 16 September 2021 | 17:00 WIB
Lacak Penghasilan Wajib Pajak Kaya, Menkeu Minta Dukungan Kongres

Menteri Keuangan AS Janet Yellen. (foto: treasury.gov)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Janet Yellen meminta anggota Kongres AS dari Partai Demokrat untuk turut mendukung usaha pemerintah dalam menindak para pengelak pajak.

Menteri keuangan meminta dukungan dari Partai Demokrat atas beleid baru yang memuat klausul tentang kewajiban pihak ketiga untuk melaporkan data dan informasi perpajakan kepada Internal Revenue Service (IRS).

"Rezim pelaporan informasi perpajakan yang komprehensif diperlukan sehingga wajib pajak tidak melakukan pengelakan pajak melalui strategi-strategi keuangan tertentu," katanya dalam surat yang dikirimkan kepada House Ways and Means Committee, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Yellen menjamin ketentuan tersebut tidak akan dimanfaatkan oleh IRS untuk melakukan intensifikasi pajak terhadap kelompok kelas menengah. Menurutnya, ketentuan tersebut diperlukan untuk melacak penghasilan orang-orang kaya yang selama ini sulit terdeteksi.

"Narasi-narasi yang menyatakan rezim pelaporan data dan informasi akan digunakan untuk menindak masyarakat kelas menengah AS secara umum itu tidak benar," katanya seperti dilansir thehill.com.

Sebagaimana yang dituliskan pemerintah pada General Explanations of the Administration’s Fiscal Year 2022 Revenue Proposals, minimnya informasi mengenai penghasilan yang diterima korporasi telah menimbulkan tax gap sebesar US$166 miliar per tahun.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Besarnya potensi penerimaan pajak yang hilang tersebut di antaranya disebabkan oleh minimnya informasi yang tersedia. Hal ini membuat ketidakpatuhan wajib pajak tak dapat dideteksi oleh IRS secara mudah.

Untuk itu, pemerintah mengusulkan adanya kewajiban bagi lembaga keuangan untuk melaporkan data dan informasi perpajakan kepada IRS yang di dalamnya mencakup gross inflow dan outflow pada suatu rekening. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 September 2021 | 10:24 WIB

Indonesia juga perlu untuk melakukan hal serupa, karena taxing rich people merupakan potensi penerimaan negara dan juga akan memberikan asas keadilan secara vrtikal

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?