EKONOMI DIGITAL

Konsensus Pajak Ekonomi Digital, Sri Mulyani: Sengketa Bisa Dikurangi

Dian Kurniati | Rabu, 21 Juli 2021 | 18:49 WIB
Konsensus Pajak Ekonomi Digital, Sri Mulyani: Sengketa Bisa Dikurangi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/7/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kesepakatan yang sudah diambil negara G20 mengenai proposal pemajakan ekonomi digital, yang berada di bawah koordinasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), akan mendukung langkah reformasi perpajakan yang dijalankan Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan konsensus terhadap proposal Pilar 1: Unified Approach nantinya akan memberikan kepastian pemajakan karena Indonesia sebagai negara dengan pasar besar bagi perusahaan multinasional, terutama sektor digital.

“Dari aspek perpajakan, selama ini masih [terjadi] negosiasi [yang] tidak selalu mudah. Dengan konsensus ini, akan memberikan kepastian bagi kita. Basis pajak kita menjadi lebih jelas dan sengketa perpajakan menjadi bisa dikurangi,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/7/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Perkirakan Target Penerimaan Negara 2024 Tidak Tercapai

Sri Mulyani mengatakan kesepakatan Pilar 1 tersebut akan membuat semua negara memiliki hak pemajakan yang lebih pasti dan adil, tanpa memperdulikan kehadiran fisik. Hal itu penting dilakukan mengingat sifat ekonomi digital yang tidak mengenai batas negara atau borderless.

Selama ini, sambungnya, pemerintah kesulitan memungut pajak dari perusahaan multinasional karena mengharuskan kehadiran fisik dalam konsep bentuk usaha tetap (BUT). Dengan kesepakatan tersebut, menurutnya, persoalan kehadiran fisik tidak akan menjadi masalah selama perusahaan tersebut beroperasi dan menyediakan layanan di Indonesia.

Pajak akan dikenakan pada perusahaan multinasional yang memiliki nilai omzet €20 miliar dalam setahun dengan tingkat profitabilitas di atas 10%. Perusahaan tidak termasuk sektor ekstraktif dan jasa kuangan. Sebanyak 20%-30% dari kelebihan laba di atas 10% akan dialokasikan ke yurisdiksi pasar.

Baca Juga:
Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

“Adanya konsensus ini memberikan juga dukungan terhadap langkah yang sudah kita lakukan dalam reformasi perpajakan,” imbuh Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan berbagai isu teknis akan tetap dinegosiasikan dalam pertemuan-pertemuan selanjutnya. Indonesia, sambungnya, harus terus melihat perkembangan negosiasi secara detail karena memiliki kepentingan mengenai basis pajak.

“Ini kita harapkan akan ada persetujuan multilateral yang akan dibuka pada 2022 dan akan mulai berlangsung efektif policy-nya tahun 2023. Nah, [pada] 2022, Indonesia yang akan menjadi presidensi G20,” kata Sri Mulyani. Simak pula ‘Soal Minimum Tax, Sri Mulyani: Tidak Mungkin Beri Insentif Pajak 0%’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Juli 2021 | 08:25 WIB

Pemajakan digital juga perlu dibuat suatu adminitrasi perpajakan yang kuat dan cepat sehingga dalam pertukaran informasi dan data tidak menjadi kendala

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 10:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Perkirakan Target Penerimaan Negara 2024 Tidak Tercapai

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Kamis, 02 Januari 2025 | 12:30 WIB KINERJA FISKAL

Yakinkan Investor, Sri Mulyani Sebut APBN 2024 Ditutup Sehat dan Aman

Kamis, 02 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Pastikan Penerapan PPN 12% Tak Mengubah Pajak Terutang

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 07:30 WIB PMK 48/2023

Pedagang Kini Pungut PPN Emas Perhiasan dari Konsumen Lebih Tinggi

Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-01/PJ/2025

PER-01/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Sabtu, 04 Januari 2025 | 15:45 WIB PER-01/PJ/2025

DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:37 WIB DDTC ACADEMY - JADWAL PELATIHAN

Belajar Pajak? Cek Program dan Jadwal Pelatihan Periode 2025 di Sini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC: e-CD Ramai Dipakai Penumpang dari Luar Negeri Saat Libur Nataru

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:47 WIB PER-01/PJ/2025

Aturan Baru Soal Faktur Pajak Sesuai PMK 131, DJP Beri Masa Transisi!