EFEK VIRUS CORONA

Komisi XI Minta Negara Beri Insentif untuk Seluruh Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 12 April 2020 | 09:00 WIB
Komisi XI Minta Negara Beri Insentif untuk Seluruh Wajib Pajak

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.

JAKARTA, DDTCNews—Komisi XI DPR mengkritisi keputusan pemerintah dalam memberikan insentif atau relaksasi pajak hanya untuk wajib pajak patuh yang terdampak virus Corona atau Covid-19.

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai totalitas kehadiran fasilitas negara tanpa diskrimimasi sangat penting guna menolong sektor ekonomi tidak terjun bebas ke dasar jurang atau gulung tikar.

“Apalagi, kriteria wajib pajak patuh dan tidak patuh sangat teknikal, di mana rakyat awam sulit memenuhi kriteria tersebut. Padahal, pasar saat ini membutuhkan para pelaku ekonomi untuk segera bangkit,” katanya, Sabtu (11/04/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Tak bisa dimungkiri, lanjut Misbakhun, Covid-19 membuat sektor usaha tumbang. Potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja, kredit macet, mata rantai supply and demand barang putus menjadi sangat terbuka lebar.

Akibat kondisi tersebut, upaya untuk memenuhi kewajiban perpajakan seperti melaporkan SPT, kesesuaian klasifikasi lapangan usaha (KLU) pajak dan kepatuhan perpajakan lainnya membutuhkan usaha besar.

“Untuk itu, saya hanya mempertanyakan kepada pembuat kebijakan. Apakah pernah mendiagnostik masalah compliance ini secara detail, lalu permasalahan sebenarnya ada dimana?” jelas Misbakhun.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Oleh karena itu, Misbakhun mendesak pemerintah untuk menolong rakyat dengan kekuatan penuh dan tanpa syarat. Apalagi, kelompok usaha paling terdampak adalah UMKM, di mana selama ini kepatuhan pajaknya terbilang masih rendah.

Sementara WP patuh selama ini sangat identik dengan WP Besar, holding company dan sektor usaha yang sedang jadi primadona perekonomian justru banyak mendapatkan fasilitas kredit bank, restitusi dipercepat, fasilitas impor dan lainnya.

“Saya yakin fase berikutnya kelompok usaha besar juga akan mengalami kesulitan yang sama dan akan ada fase pertolongan untuk mereka. Harapan saya, semua dapat fasilitas pertolongan dari negara, baik kecil hingga konglomerat,” ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 April 2020 | 11:46 WIB

Disaat kondisi seperti ini memang seharusnya tidak mengedepankan yang namanya diskriminasi #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN