Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.
JAKARTA, DDTCNews—Komisi XI DPR mengkritisi keputusan pemerintah dalam memberikan insentif atau relaksasi pajak hanya untuk wajib pajak patuh yang terdampak virus Corona atau Covid-19.
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai totalitas kehadiran fasilitas negara tanpa diskrimimasi sangat penting guna menolong sektor ekonomi tidak terjun bebas ke dasar jurang atau gulung tikar.
“Apalagi, kriteria wajib pajak patuh dan tidak patuh sangat teknikal, di mana rakyat awam sulit memenuhi kriteria tersebut. Padahal, pasar saat ini membutuhkan para pelaku ekonomi untuk segera bangkit,” katanya, Sabtu (11/04/2020).
Tak bisa dimungkiri, lanjut Misbakhun, Covid-19 membuat sektor usaha tumbang. Potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja, kredit macet, mata rantai supply and demand barang putus menjadi sangat terbuka lebar.
Akibat kondisi tersebut, upaya untuk memenuhi kewajiban perpajakan seperti melaporkan SPT, kesesuaian klasifikasi lapangan usaha (KLU) pajak dan kepatuhan perpajakan lainnya membutuhkan usaha besar.
“Untuk itu, saya hanya mempertanyakan kepada pembuat kebijakan. Apakah pernah mendiagnostik masalah compliance ini secara detail, lalu permasalahan sebenarnya ada dimana?” jelas Misbakhun.
Oleh karena itu, Misbakhun mendesak pemerintah untuk menolong rakyat dengan kekuatan penuh dan tanpa syarat. Apalagi, kelompok usaha paling terdampak adalah UMKM, di mana selama ini kepatuhan pajaknya terbilang masih rendah.
Sementara WP patuh selama ini sangat identik dengan WP Besar, holding company dan sektor usaha yang sedang jadi primadona perekonomian justru banyak mendapatkan fasilitas kredit bank, restitusi dipercepat, fasilitas impor dan lainnya.
“Saya yakin fase berikutnya kelompok usaha besar juga akan mengalami kesulitan yang sama dan akan ada fase pertolongan untuk mereka. Harapan saya, semua dapat fasilitas pertolongan dari negara, baik kecil hingga konglomerat,” ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Disaat kondisi seperti ini memang seharusnya tidak mengedepankan yang namanya diskriminasi #MariBicara