EFEK VIRUS CORONA

Komisi XI Minta Negara Beri Insentif untuk Seluruh Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 12 April 2020 | 09:00 WIB
Komisi XI Minta Negara Beri Insentif untuk Seluruh Wajib Pajak

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.

JAKARTA, DDTCNews—Komisi XI DPR mengkritisi keputusan pemerintah dalam memberikan insentif atau relaksasi pajak hanya untuk wajib pajak patuh yang terdampak virus Corona atau Covid-19.

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai totalitas kehadiran fasilitas negara tanpa diskrimimasi sangat penting guna menolong sektor ekonomi tidak terjun bebas ke dasar jurang atau gulung tikar.

“Apalagi, kriteria wajib pajak patuh dan tidak patuh sangat teknikal, di mana rakyat awam sulit memenuhi kriteria tersebut. Padahal, pasar saat ini membutuhkan para pelaku ekonomi untuk segera bangkit,” katanya, Sabtu (11/04/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Tak bisa dimungkiri, lanjut Misbakhun, Covid-19 membuat sektor usaha tumbang. Potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja, kredit macet, mata rantai supply and demand barang putus menjadi sangat terbuka lebar.

Akibat kondisi tersebut, upaya untuk memenuhi kewajiban perpajakan seperti melaporkan SPT, kesesuaian klasifikasi lapangan usaha (KLU) pajak dan kepatuhan perpajakan lainnya membutuhkan usaha besar.

“Untuk itu, saya hanya mempertanyakan kepada pembuat kebijakan. Apakah pernah mendiagnostik masalah compliance ini secara detail, lalu permasalahan sebenarnya ada dimana?” jelas Misbakhun.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Oleh karena itu, Misbakhun mendesak pemerintah untuk menolong rakyat dengan kekuatan penuh dan tanpa syarat. Apalagi, kelompok usaha paling terdampak adalah UMKM, di mana selama ini kepatuhan pajaknya terbilang masih rendah.

Sementara WP patuh selama ini sangat identik dengan WP Besar, holding company dan sektor usaha yang sedang jadi primadona perekonomian justru banyak mendapatkan fasilitas kredit bank, restitusi dipercepat, fasilitas impor dan lainnya.

“Saya yakin fase berikutnya kelompok usaha besar juga akan mengalami kesulitan yang sama dan akan ada fase pertolongan untuk mereka. Harapan saya, semua dapat fasilitas pertolongan dari negara, baik kecil hingga konglomerat,” ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 April 2020 | 11:46 WIB

Disaat kondisi seperti ini memang seharusnya tidak mengedepankan yang namanya diskriminasi #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?