BELGIA

Komisi Eropa: Korporasi di Tax Haven Jangan Diberi Bantuan Keuangan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Juli 2020 | 18:57 WIB
Komisi Eropa: Korporasi di Tax Haven Jangan Diberi Bantuan Keuangan

Ilustrasi bendera Uni Eropa. (europe.eu)

BRUSSELS, DDTCNews—Komisi Eropa merekomendasikan negara anggota untuk tidak memberikan bantuan keuangan kepada korporasi yang memiliki hubungan dengan negara yang masuk daftar yurisdiksi nonkooperatif dalam urusan pajak.

Wakil Presiden Komisi Eropa Margrethe Vestager mengatakan rekomendasi ini diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan dana publik dan tidak dimanfaatkan oleh perusahaan yang melakukan praktik penghindaran pajak.

"Menjadi suatu hal yang tidak dapat diterima saat dana bantuan publik justru diberikan kepada perusahaan yang terlibat dalam praktik penghindaran pajak. Kami ingin memastikan hal ini tidak terjadi," katanya, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Vestager menambahkan pemberian bantuan harus dilakukan secara selektif. Dana bantuan pemerintah tidak boleh dimanfaatkan pengusaha yang memiliki catatan hukum mulai dari terlibat kejahatan keuangan, korupsi, mengemplang pajak dan lainnya.

Komisioner Eropa bidang Ekonomi Paolo Gentiloni mengatakan keadilan dan solidaritas menjadi pondasi utama pemulihan ekonomi Uni Eropa. Untuk itu, upaya kolektif ini harus didasarkan kontribusi yang adil dari semua pembayar pajak seantero Eropa.

Dia berharap rekomendasi Komisi Eropa ini diadopsi oleh seluruh negara anggota Uni Eropa. Apalagi, rekomendasi Komisi Eropa tersebut juga sebenarnya dapat dengan mudah diadopsi oleh sistem hukum negara anggota.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

"Mereka yang dengan sengaja mem-bypass peraturan pajak atau terlibat dalam kegiatan kriminal seharusnya tidak mendapat manfaat dari sistem yang mereka coba hindari," tutur Gentiloni.

Setidaknya terdapat 12 negara atau yurisdiksi yang masuk dalam daftar negara yang diawasi Uni Eropa terkait transparansi kebijakan pajak. Delapan negara di antaranya masuk dalam daftar hitam karena tidak menunjukan komitmen untuk transparansi pajak.

Delapan negara tersebut adalah Samoa Amerika, Fiji, Guam, Oman, Samoa, Trinidad and Tobago, US Virgin Islands dan Vanuatu. Sementara itu, tiga negara masuk daftar nonkooperatif dalam urusan pajak adalah Cayman Islands, Palau dan Seychelles.

Sementara itu, dikutip dari laman resmi Komisi Uni Eropa, satu negara yang tersisa adalah Panama yang otomatis masuk daftar hitam karena peringkat transparansi yang diturunkan oleh Global Forum OECD. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Juli 2020 | 09:26 WIB

Program EU Funding merupakan sebuah program yang bagus dengan memberikan bantuan keuangan kepada perusahaan-perusahaan kecil dan menengah bagi negara-negara yang tergabung dalam EU. Bantuan yang diberikan dapat berupa pinjaman bisnis, bantuan dana mikro (microfinance), jaminan, serta pemberian modal usaha. Kebijakan untuk lebih memerhatikan negara yang berhak menerima pinjaman merupakan hal yang tepat untuk dilakukan. Perusahaan-perusahaan yang memiliki hubungan dengan negara-negara Tax Haven biasanya memiliki anak perusahaan atau sister company pada negara-negara tersebut untuk melakukan penghindaran pajak yang dapat merugikan negara. Sehingga, patut rasanya untuk mencoret perusahaan-perusahaan tersebut yang tidak memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran pajak sebagaimana mestinya.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra