Akun Twitter contact center DJP, Kring Pajak.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak bisa langsung me-mention contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, melalui Twitter jika menemui masalah tidak terkirimnya kode verifikasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.
Kring Pajak menjabarkan beberapa langkah yang bisa dicoba oleh wajib pajak jika mendapat kendala terkait pengiriman kode verifikasi ke email. Beberapa langkah tersebut bisa Anda simak dalam artikel ‘Lapor SPT, Kode Verifikasi Tak Masuk ke Email? Coba Langkah Ini’.
“Apabila masih tetap terkendala, bisa menggunakan layanan permintaan #KodeVerifikasi dari kami [dengan me-mention @kring_pajak pada Twitter],” tulis Kring Pajak merespons keluhan wajib pajak, Jumat (15/1/2021).
Untuk mempercepat proses informasi kode verifikasi/token e-filing, wajib pajak perlu pertama, mem-follow akun @kring_pajak. Kedua, me-mention 1 kali saja dengan hashtag #KodeVerifikasi. Ketiga, tunggu balasan (reply) dan pesan langsung (direct message/DM) dari @kring_pajak.
“Mention dan DM yang berulang kali akan membuat #KawanPajak mengulang antrean,” imbuh Kring Pajak.
Tahun lalu, banyak juga yang mengeluhkan hal serupa. Kondisi tersebut pada gilirannya menghambat proses yang dilakukan wajib pajak karena kode verifikasi tersebut menjadi syarat untuk menuntaskan pelaporan SPT.
Seperti diberitakan sebelumnya, DJP mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan lebih awal. Hal ini untuk menghindari beberapa kendala yang kemungkinan muncul jika pelaporan SPT Tahunan dilakukan sangat dekat dengan tenggat. Simak ‘DJP: Kenapa Harus Nanti? Lapor SPT Hari Ini’.
Sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, tenggat ada pada akhir Maret dan April. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
minta bantuan jaluk efin
minta bantuan jaluk efin
dengan adanya sistem online dapat mempermudah dan memperlancar wajib pajak dalam melaporkan pajaknya.