KEBIJAKAN PAJAK

Ketua MPR Usulkan Insentif Pajak untuk Kembangkan Wisata Medis

Dian Kurniati | Senin, 01 Agustus 2022 | 11:30 WIB
Ketua MPR Usulkan Insentif Pajak untuk Kembangkan Wisata Medis

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (kiri) berbincang dengan Dirut PT. Dirgantara Indonesia (PTDI) Gita Amperiawan (kanan) di depan pesawat CN235 saat melakukan kunjungan di PTDI, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (23/7/2022). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/YU

JAKARTA, DDTCNews - Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong pemerintah mengembangkan wisata medis di Indonesia melalui pemberian insentif perpajakan.

Bambang mengatakan pengembangan wisata medis memiliki beragam manfaat. Selain memudahkan masyarakat memperoleh layanan pengobatan di dalam negeri, wisata medis juga bisa menjadi daya tarik bagi wisatawan untuk berkunjung.

"Sebagai tahap awal, pemerintah bisa mengkaji agar pajak terhadap alat kesehatan tidak masuk dalam kategori pajak barang mewah," katanya, dikutip pada Senin (1/8/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Bambang menuturkan alat kesehatan perlu dikeluarkan dari kelompok barang mewah sehingga tidak perlu dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Hal ini utamanya diperlukan oleh alat-alat kesehatan yang belum bisa diproduksi di dalam negeri.

Menurutnya, pembebasan PPnBM akan membuat harga alat kesehatan menjadi lebih terjangkau bagi rumah sakit. Pada akhirnya, jasa kesehatan yang ditawarkan rumah sakit juga bakal akan lebih murah sehingga meringankan biaya pengobatan masyarakat.

Bambang menyebut negara seperti Malaysia telah sejak lama mengeluarkan alat kesehatan dari daftar barang yang dikenakan PPnBM. Dampaknya, negara bagian Penang di Malaysia menjadi salah satu tujuan pengobatan yang populer, termasuk bagi masyarakat Indonesia.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Medical Tourism Index 2020-2021 mencatat hanya beberapa negara Asia Tenggara yang masuk dalam peringkat wisata medis unggulan, seperti Singapura pada nomor 2, Thailand pada nomor 17, dan Filipina pada nomor 24. Adapun Indonesia, belum berhasil masuk dalam 46 besar.

Sementara itu, hasil riset Patients Beyond Borders menunjukkan warga Indonesia sangat gemar berobat ke luar negeri. Pada 2006, hanya 350.000 WNI yang yang berobat ke luar negeri. Pada 2015, jumlah WNI yang berobat ke luar negeri menjadi 600.000 orang.

"Total pengeluaran per tahun yang dikeluarkan penduduk Indonesia untuk berobat ke luar negeri bisa mencapai US$11,5 miliar. Sekitar 80% di antaranya dihabiskan di Malaysia," ujar Bambang.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Selain alat kesehatan, ia menilai insentif fiskal juga diperlukan atas impor obat dan bahan baku obat-obatan. Menurutnya, obat-obatan biasanya menjadi komponen yang menyebabkan biaya pengobatan menjadi mahal.

Laporan Gabungan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) Indonesia yang merujuk data Kemenkeu mencatat pengadaan alat kesehatan di rumah sakit pemerintah mencapai Rp9 triliun pada 2019. Pada 2020, angka itu meningkat 2 kali lipat menjadi Rp18 triliun.

Apabila pengadaan alat kesehatan di rumah sakit dari APBN digabungkan dengan anggaran APBD, BUMN, dan swasta, angkanya berkisar Rp50 triliun per tahun.

"Sangat disayangkan jika anggaran sebesar itu lebih banyak dinikmati oleh produsen alat kesehatan dari luar negeri," tutur Bambang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Agustus 2022 | 12:56 WIB

mau dikasih insentif pun. pada dasarnya kualitas dokter dan rumah sakit di Indonesia cenderung kalah dibanding Penang

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?