INDIA

Kerap Timbulkan Sengketa, Kebijakan Pajak Ini Bakal Dicabut

Muhamad Wildan | Senin, 09 Agustus 2021 | 18:00 WIB
Kerap Timbulkan Sengketa, Kebijakan Pajak Ini Bakal Dicabut

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews - Pemerintah India akan mencabut ketentuan mengenai retrospective tax yang selama ini kerap menimbulkan sengketa antara India dengan perusahaan multinasional sehingga membuat kinerja investasi menurun.

Pemerintah menilai retrospective tax telah menyebabkan ketidakpastian berusaha. Investasi di India pun menjadi tidak menarik bagi investor asing. Untuk itu, pemerintah berencana merevisi UU Pajak Penghasilan (PPh).

"Kami akan merevisi UU Pajak Penghasilan untuk memastikan ke depan tidak ada lagi penagihan pajak secara retrospective atas indirect transfer dari aset India jika transaksi tersebut dilakukan sebelum 28 Mei 2012," tulis pemerintah dalam proposal revisi UU PPh, Senin (9/8/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Retrospective tax adalah klausul pajak yang berlaku di India sejak 2012. Retrospective tax digunakan India untuk menagih pajak atas indirect transfer pada masa sebelum Mei 2012. Beberapa korporasi internasional yang bersengketa dengan India akibat pajak tersebut di antaranya Cairn Energy dan Vodafone.

Melalui revisi UU PPh, penagihan pajak berdasarkan retrospective tax atas transaksi yang dilakukan sebelum Mei 2012 akan dicabut. Seluruh pajak yang dibayar korporasi multinasional berdasarkan retrospective tax juga akan dikembalikan kepada wajib pajak.

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, korporasi multinasional harus mencabut gugatannya kepada otoritas terkait dengan retrospective tax dan berkomitmen untuk tidak menagih bunga atau ganti rugi kepada pemerintah.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Pemerintah berharap pencabutan retrospective tax atas indirect transfer dapat meningkatkan daya saing India sebagai lokasi investasi dan membantu pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.

"Dalam beberapa tahun terakhir pemerintah telah mereformasi sektor finansial dan infrastruktur. Sayang, retrospective tax selalu menjadi ganjalan bagi investor untuk masuk ke India," ujar pemerintah seperti dilansir news18.com.

Rencana tersebut disambut baik oleh pakar perpajakan di India, yaitu Partner Deloitte India Amrish Shah. Menurutnya, pencabutan tersebut menjadi awal baik dalam meningkatkan daya tarik investasi di India yang saat ini telah memiliki tarif pajak rendah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Agustus 2021 | 21:19 WIB

retrospective tax kerap menimbulkan sengketa, keputusan yang baik dari pihak pemerintah India untuk mencabut ketentuan tersebut

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN