INDIA

Kerap Timbulkan Sengketa, Kebijakan Pajak Ini Bakal Dicabut

Muhamad Wildan | Senin, 09 Agustus 2021 | 18:00 WIB
Kerap Timbulkan Sengketa, Kebijakan Pajak Ini Bakal Dicabut

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews - Pemerintah India akan mencabut ketentuan mengenai retrospective tax yang selama ini kerap menimbulkan sengketa antara India dengan perusahaan multinasional sehingga membuat kinerja investasi menurun.

Pemerintah menilai retrospective tax telah menyebabkan ketidakpastian berusaha. Investasi di India pun menjadi tidak menarik bagi investor asing. Untuk itu, pemerintah berencana merevisi UU Pajak Penghasilan (PPh).

"Kami akan merevisi UU Pajak Penghasilan untuk memastikan ke depan tidak ada lagi penagihan pajak secara retrospective atas indirect transfer dari aset India jika transaksi tersebut dilakukan sebelum 28 Mei 2012," tulis pemerintah dalam proposal revisi UU PPh, Senin (9/8/2021).

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Retrospective tax adalah klausul pajak yang berlaku di India sejak 2012. Retrospective tax digunakan India untuk menagih pajak atas indirect transfer pada masa sebelum Mei 2012. Beberapa korporasi internasional yang bersengketa dengan India akibat pajak tersebut di antaranya Cairn Energy dan Vodafone.

Melalui revisi UU PPh, penagihan pajak berdasarkan retrospective tax atas transaksi yang dilakukan sebelum Mei 2012 akan dicabut. Seluruh pajak yang dibayar korporasi multinasional berdasarkan retrospective tax juga akan dikembalikan kepada wajib pajak.

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, korporasi multinasional harus mencabut gugatannya kepada otoritas terkait dengan retrospective tax dan berkomitmen untuk tidak menagih bunga atau ganti rugi kepada pemerintah.

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Pemerintah berharap pencabutan retrospective tax atas indirect transfer dapat meningkatkan daya saing India sebagai lokasi investasi dan membantu pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.

"Dalam beberapa tahun terakhir pemerintah telah mereformasi sektor finansial dan infrastruktur. Sayang, retrospective tax selalu menjadi ganjalan bagi investor untuk masuk ke India," ujar pemerintah seperti dilansir news18.com.

Rencana tersebut disambut baik oleh pakar perpajakan di India, yaitu Partner Deloitte India Amrish Shah. Menurutnya, pencabutan tersebut menjadi awal baik dalam meningkatkan daya tarik investasi di India yang saat ini telah memiliki tarif pajak rendah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Agustus 2021 | 21:19 WIB

retrospective tax kerap menimbulkan sengketa, keputusan yang baik dari pihak pemerintah India untuk mencabut ketentuan tersebut

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?