DEBAT PAJAK

Kendaraan Bekas Bukan Objek BBNKB, Beri Komentar dan Rebut Hadiahnya!

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Februari 2022 | 14:35 WIB
Kendaraan Bekas Bukan Objek BBNKB, Beri Komentar dan Rebut Hadiahnya!

JAKARTA, DDTCNews – Kendaraan bermotor bekas tidak lagi menjadi objek bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Adapun penyerahan kedua dan seterusnya bukan merupakan objek BBNKB.

Dalam Naskah Akademik RUU HKPD sudah dijelaskan tujuan kebijakan ini untuk mendorong ketaatan balik nama kendaraan bermotor bekas. BBNKB bukan hanya sumber penerimaan pemerintah daerah, melainkan juga instrumen untuk mengendalikan (mengatur) ketaatan registrasi dan balik nama kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pasalnya, salah satu penyebab kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dikarenakan kendaraan bermotor masih atas nama kepemilikan orang lain. Dengan kebijakan dalam UU HKPD, kepatuhan pembayaran PKB diharapkan juga meningkat.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan konsep dasar pajak daerah dan retribusi daerah pada UU HKPD adalah simplifikasi dan penguatan administrasi. Tujuannya adalah peningkatan kepatuhan. Jika kepatuhan naik, penerimaan pajak akan meningkat.

“Sekarang kan mobil yang mempunyai tanda nomor kendaraan B ada di mana-mana. Ini dikarenakan masyarakat tidak balik nama dan kalau dilakukan balik nama biayanya mahal, sehingga akhirnya pajak tidak dibayar. Akhirnya kena PKB-nya dan menyebabkan BBNKB itu jadi tracing-nya susah,” ujar Astera.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sesuai dengan ketentuan dalam UU HKPD, tarif maksimal BBNKB sebesar 12%, bukan 20% seperti yang diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Meski tarif maksimal turun, kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk mengenakan opsen BBNKB dengan tarif 66%.

Opsen BBNKB dikenakan bersamaan dengan BBNKB oleh kabupaten/kota sebagai pengganti bagi hasil BBNKB yang selama ini berjalan antara provinsi dan kabupaten/kota. Ketentuan mengenai BBNKB beserta opsen BBNKB baru mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak UU HKPD diundangkan.

Sebagai perbandingan, saat ini BBNKB tidak hanya dikenakan atas penyerahan kendaraan baru, melainkan juga penyerahan kendaraan bekas. Sesuai dengan UU PDRD, tarif BBNKB atas penyerahan kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya adalah sebesar 1%.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju penyerahan atas kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dikecualikan dari BBNKB? Berikan pendapat Anda dalam kolom komentar.

Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini dan telah menjawab beberapa pertanyaan dalam survei akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).

Debat ini hanya bisa diikuti oleh warga negara Indonesia dan tidak berlaku untuk karyawan DDTC. Pemenang dipilih berdasarkan pada pengisian survei dan kolom komentar yang konstruktif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung unsur SARA.

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Pajak hadiah ditanggung penyelenggara. Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Selasa, 22 Februari 2022 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Jumat, 25 Februari 2022. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

Pilih Setuju atau Tidak Setuju lalu tuliskan komentar Anda
Setuju
Tidak Setuju
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Setuju
103
81.1%
Tidak Setuju
24
18.9%

Nur khoiri

11 Februari 2022 | 05:01 WIB
dengan penerapan bbnkb akan menyadarkan masyarakat akan membayar pajak karena dapat menjadikan pendapatan negara

Luthfi

10 Februari 2022 | 18:43 WIB
karena dengan adanya bbknb bisa membuat masyarakat Indonesia lebih patuh lagi dalam hal perpajakan

TheBro 14

10 Februari 2022 | 13:30 WIB
Penyerhan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dikecualikan dari BBNKB? menurut saya ini salah satu langkah bagus untuk melakukan inovasi baru demi meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya membayar pajak. saya setuju dengan penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya itu dikecualikan dari BBNKB karena pandangan masyarakat awam yang beranggapan bahwa pajak BBNKB untuk penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya itu terlalu mengikat karena kendaraan tsb bukan kendaraan baru yang mengakibatkan terjadinya tunggakan pembayaran PKB disetiap masing-masing wilayah pada umumnya.

Ihsan Reinaldi Wirasaputra

10 Februari 2022 | 11:02 WIB
Saya harap kebijakan ini dapat menambah ketertiban dan keamanan untuk masyarakat

Marta

10 Februari 2022 | 10:33 WIB
Saya setuju karena dengan kebijakan ini akan membuat masyarakat lebih patuh untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Cindy Rahma

10 Februari 2022 | 09:40 WIB
Saya setuju dengan langkah ini bahwa kendaraan bekas bukanlah objek BBNKB. Salah satu gebrakan ini juga diharapkan dapat menyadarkan masyarakat akan kewajiban dalam membayar pajak yang krusial tentunya. Sehingga langkah positif tersebut harus mendapatkan support dari banyak pihak. #MariBicara

rumii

10 Februari 2022 | 08:47 WIB
saya setuju karena dengan ada nya bbnkb membuat masyarakat lebih peduli terhadap pajak

Gita

10 Februari 2022 | 05:44 WIB
saya setuju dengan tidak menjadikan kendaraan bekas sebagai objek BBNKP agar masyarakat patuh dalam urusan perpajakan kendaran #maribicara

indra

10 Februari 2022 | 05:37 WIB
saya setuju langkah ini dilakukan agar bisa mendorong masyarakat taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, selain itu dengan adanya BBNKB bermaksud agar mempermudah pemilik kendaraan membayar pajak sesuai dengan nama sendiri disamping mempermudah tracing pembayaran PKB.

Stevan Manihuruk

09 Februari 2022 | 22:44 WIB
Pengecualian BBNKB atas penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya menurut saya merupakan upaya dan terobosan yg progresif. Saya setuju, langkah ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dan ujung-ujungnya turut meningkatkan kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor. Terobosan ini juga diharapkan membuat data kepemilikan atas kendaraan bermotor menjadi semakin valid dan bisa dipertanggung jawabkan. Menurut saya, langkah ini ibarat insentif atau kemudahan yg diberikan pemerintah pada masyarakat. Saya berharap, langkah progresif ini jg harus didukung dengan hal-hal yg lain. Pertama, tentu saja sosialisasi menyeluruh agar masyarakat luas benar-benar mengetahui dan memanfaatkan "program" ini agar pelaksanaannya yg direncanakan tiga tahun dari sekarang (tahun 2025) bisa berjalan secara efektif sebagaimana yg diharapkan. Kedua, harus ada tindakan tegas bagi masyarakat yg secara sadar dan dgn sengaja tidak ikut "program" ini untuk menghindari kewajibannya #MariBicara
ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra