DEBAT PAJAK

Kendaraan Bekas Bukan Objek BBNKB, Beri Komentar dan Rebut Hadiahnya!

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Februari 2022 | 14:35 WIB
Kendaraan Bekas Bukan Objek BBNKB, Beri Komentar dan Rebut Hadiahnya!

JAKARTA, DDTCNews – Kendaraan bermotor bekas tidak lagi menjadi objek bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Adapun penyerahan kedua dan seterusnya bukan merupakan objek BBNKB.

Dalam Naskah Akademik RUU HKPD sudah dijelaskan tujuan kebijakan ini untuk mendorong ketaatan balik nama kendaraan bermotor bekas. BBNKB bukan hanya sumber penerimaan pemerintah daerah, melainkan juga instrumen untuk mengendalikan (mengatur) ketaatan registrasi dan balik nama kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pasalnya, salah satu penyebab kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dikarenakan kendaraan bermotor masih atas nama kepemilikan orang lain. Dengan kebijakan dalam UU HKPD, kepatuhan pembayaran PKB diharapkan juga meningkat.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan konsep dasar pajak daerah dan retribusi daerah pada UU HKPD adalah simplifikasi dan penguatan administrasi. Tujuannya adalah peningkatan kepatuhan. Jika kepatuhan naik, penerimaan pajak akan meningkat.

“Sekarang kan mobil yang mempunyai tanda nomor kendaraan B ada di mana-mana. Ini dikarenakan masyarakat tidak balik nama dan kalau dilakukan balik nama biayanya mahal, sehingga akhirnya pajak tidak dibayar. Akhirnya kena PKB-nya dan menyebabkan BBNKB itu jadi tracing-nya susah,” ujar Astera.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sesuai dengan ketentuan dalam UU HKPD, tarif maksimal BBNKB sebesar 12%, bukan 20% seperti yang diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Meski tarif maksimal turun, kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk mengenakan opsen BBNKB dengan tarif 66%.

Opsen BBNKB dikenakan bersamaan dengan BBNKB oleh kabupaten/kota sebagai pengganti bagi hasil BBNKB yang selama ini berjalan antara provinsi dan kabupaten/kota. Ketentuan mengenai BBNKB beserta opsen BBNKB baru mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak UU HKPD diundangkan.

Sebagai perbandingan, saat ini BBNKB tidak hanya dikenakan atas penyerahan kendaraan baru, melainkan juga penyerahan kendaraan bekas. Sesuai dengan UU PDRD, tarif BBNKB atas penyerahan kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya adalah sebesar 1%.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju penyerahan atas kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dikecualikan dari BBNKB? Berikan pendapat Anda dalam kolom komentar.

Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini dan telah menjawab beberapa pertanyaan dalam survei akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).

Debat ini hanya bisa diikuti oleh warga negara Indonesia dan tidak berlaku untuk karyawan DDTC. Pemenang dipilih berdasarkan pada pengisian survei dan kolom komentar yang konstruktif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung unsur SARA.

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Pajak hadiah ditanggung penyelenggara. Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Selasa, 22 Februari 2022 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Jumat, 25 Februari 2022. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

Pilih Setuju atau Tidak Setuju lalu tuliskan komentar Anda
Setuju
Tidak Setuju
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Setuju
103
81.1%
Tidak Setuju
24
18.9%

Rany

16 Februari 2022 | 07:53 WIB
sangat setuju, karena dengan diberlakukannya peraturan seperti ini membuat masyarakat akan semakin taat dan patuh terhadap wajib pajak dan membayar pajak merupakan suatu upaya masyarakat untuk mendukung perekonomian dinegara kita maju

Devi Yanty

15 Februari 2022 | 13:19 WIB
Saya setuju dengan penyerahan atas kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dikecualikan dari BBNKB. Hal ini didasari oleh beberapa hal yaitu: 1. Masyarakat menengah yang membeli kendaraan bekas akan diringankan atas biaya administrasi berupa BBNKB; 2. Masyarakat secara niat akan lebih sukarela untuk melakukan balik nama; 3. Adanya bukti nyata pemerintah menerapkan asas kemudahan yang berupa administrasi yang lebih baik (simplifikasi); 4. Mendorong inisiatif dan kesukarelaan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); 5. Tercapainya peningkatan kepatuhan dan penerimaan PKB. Memang peniadaan BBNKB ini bagaikan dua sisi mata uang koin, karena hal tersebut akan mengurangi penerimaan atas BBNKB di satu sisi, namun di sisi lainnya, justru akan meningkatkan berbagai aspek seperti administrasi dan tracing yang lebih baik, bahkan penerimaan PKB itu sendiri. Maka dari itu, sejatinya peniadaan BBNKB akan memberikan dampak baik yang lebih banyak ketimbang buruknya. #MariBicara

[email protected]

14 Februari 2022 | 14:55 WIB
saya setuju, karena menurut saya dengan adanya peraturan ini mendukung masyarakat untuk lebih taat dalam pembayaran pajak. dan sangat mendukung Indonesia menjadi lebih maju

Muhammad Surya

14 Februari 2022 | 14:08 WIB
saya setuju karena dengan adanya peraturan ini mendukung para masyarakat untuk lebih taat dalam pembayaran pajak namun peraturan ini agar dapat maksimal diperlukan kerjasama semua pihak agar dapat terlaksana dengan tepat

Ayunda

14 Februari 2022 | 12:10 WIB
Saya tentunya setuju. Sebagai warna negara yg baik, membayar pajak bersifat wajib. Dg adanya peraturan seperti ini masyarakat akan lebih taat untuk membayar pajak dan balik nama kendaraan bermotor bekas

Kyutiindah

14 Februari 2022 | 12:09 WIB
menurut saya dengan diberlakukannya peraturan ini sangat bagus dapat membuat masyarakat lebih taat peraturan, taat membayar pajak dan bisa menjadi lebih saar kewajibannya

Ayuni

14 Februari 2022 | 11:42 WIB
saya pribadi sebagai warga indonesia tentu setuju dengan diberlakukannya peraturan ini, jadi masyarakat beli tertib dan patuh sama pajak. Dan kedepannya indonesia dapat lebih maju lagi dan banyak dilakukannya pembangunan

Rahmi

14 Februari 2022 | 07:07 WIB
Sebagai warga negara tentu sepakat jika kebijakan diperuntukkan untuk kebaikan negara khususnya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap pajak. Walaupun tentu saja tetap diperlukan sosialisasi seluas-luasnya dan sedetil-detilnyat agar tak mempersulit masyarakat.

sukkutra

14 Februari 2022 | 06:47 WIB
setuju dengan pernyataan tersebut agar masyarakat Indonesia lebih sadar dengan adanya pajak kendaraan dan pemerintah seharusnya dapat lebih baik menginformasikan perubahan tersebut kepada masyarakat indonesia

Pipit ardela

14 Februari 2022 | 06:28 WIB
saya pribadi setuju . dengan adanya kebijakan penerapan karena mempunyai dampak positif yang besar untuk masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akam pajak, tetapi ada lebih baiknya juga apabila uang pajak yang telah dibayar oleh masyarakat dapat di dialokasikan untuk kesejahteraan rakyat #MariBicara
ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra