DEBAT PAJAK

Kendaraan Bekas Bukan Objek BBNKB, Beri Komentar dan Rebut Hadiahnya!

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Februari 2022 | 14:35 WIB
Kendaraan Bekas Bukan Objek BBNKB, Beri Komentar dan Rebut Hadiahnya!

JAKARTA, DDTCNews – Kendaraan bermotor bekas tidak lagi menjadi objek bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Adapun penyerahan kedua dan seterusnya bukan merupakan objek BBNKB.

Dalam Naskah Akademik RUU HKPD sudah dijelaskan tujuan kebijakan ini untuk mendorong ketaatan balik nama kendaraan bermotor bekas. BBNKB bukan hanya sumber penerimaan pemerintah daerah, melainkan juga instrumen untuk mengendalikan (mengatur) ketaatan registrasi dan balik nama kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pasalnya, salah satu penyebab kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dikarenakan kendaraan bermotor masih atas nama kepemilikan orang lain. Dengan kebijakan dalam UU HKPD, kepatuhan pembayaran PKB diharapkan juga meningkat.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan konsep dasar pajak daerah dan retribusi daerah pada UU HKPD adalah simplifikasi dan penguatan administrasi. Tujuannya adalah peningkatan kepatuhan. Jika kepatuhan naik, penerimaan pajak akan meningkat.

“Sekarang kan mobil yang mempunyai tanda nomor kendaraan B ada di mana-mana. Ini dikarenakan masyarakat tidak balik nama dan kalau dilakukan balik nama biayanya mahal, sehingga akhirnya pajak tidak dibayar. Akhirnya kena PKB-nya dan menyebabkan BBNKB itu jadi tracing-nya susah,” ujar Astera.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sesuai dengan ketentuan dalam UU HKPD, tarif maksimal BBNKB sebesar 12%, bukan 20% seperti yang diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Meski tarif maksimal turun, kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk mengenakan opsen BBNKB dengan tarif 66%.

Opsen BBNKB dikenakan bersamaan dengan BBNKB oleh kabupaten/kota sebagai pengganti bagi hasil BBNKB yang selama ini berjalan antara provinsi dan kabupaten/kota. Ketentuan mengenai BBNKB beserta opsen BBNKB baru mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak UU HKPD diundangkan.

Sebagai perbandingan, saat ini BBNKB tidak hanya dikenakan atas penyerahan kendaraan baru, melainkan juga penyerahan kendaraan bekas. Sesuai dengan UU PDRD, tarif BBNKB atas penyerahan kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya adalah sebesar 1%.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju penyerahan atas kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dikecualikan dari BBNKB? Berikan pendapat Anda dalam kolom komentar.

Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini dan telah menjawab beberapa pertanyaan dalam survei akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).

Debat ini hanya bisa diikuti oleh warga negara Indonesia dan tidak berlaku untuk karyawan DDTC. Pemenang dipilih berdasarkan pada pengisian survei dan kolom komentar yang konstruktif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung unsur SARA.

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Pajak hadiah ditanggung penyelenggara. Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Selasa, 22 Februari 2022 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Jumat, 25 Februari 2022. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

Pilih Setuju atau Tidak Setuju lalu tuliskan komentar Anda
Setuju
Tidak Setuju
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Setuju
103
81.1%
Tidak Setuju
24
18.9%

Davin

13 Februari 2022 | 17:15 WIB
menurut saya BBNKB sangat di perlukan, hal itu bisa mendorong masyarakat untuk patuh dlm hal pajak, apabila BBNKB di hilangkan pasalnya akan membuat kendaraan bekas semakin melonjak naik akibatnya merusak lingkungan dan polusi semakin meningkat

Debo

13 Februari 2022 | 15:11 WIB
Karena masih banyak masyrakat yang kurang edukasi mengenai pembayaran pajak dan malas untuk membayar pajak

Bentala Ayu

13 Februari 2022 | 14:35 WIB
Setuju, dibebaskannya BBNKB penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya akan meringankan biaya untuk melakukan balik nama, karena faktanya di lapangan kadang pemilik kendaraan pertama sulit untuk sekedar meminjamkan KTP miliknya untuk membayar pajak, hal ini lah yang menjadi salah satu faktor masyarakat menjadi enggan membayar pajak, dengan dikecualikannya BBNKB harapannya masyarakat menjadi taat pajak kendaraan dan tepat waktu membayarkannya tanpa memikirkan lagi biaya di luar pajak kendaraan itu sendiri seperti biaya BBNKB tersebut

Dewanti

13 Februari 2022 | 13:00 WIB
Pengecualian BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya sebaiknya diberlakukan untuk menarik minat dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Sebaiknya pemberlakuan ini juga diikuti dengan sosialisasi langsung ke masyarakat, serta pengerucutan birokrasi dalam mempermudah proses penyerahan #MariBicara

Lina

13 Februari 2022 | 12:43 WIB
Hilangnya BBNKB berpotensi akan meningkatkan jumlah kendaraan bekas yang beredar dimasyarakat, tentunya akan meningkatkan polusi udara. Untuk kepatuhan peraturan dan pembayaran pajak mungkin bisa dicarikan solusi lain, misalkan harga jualnya sudah termasuk biaya balik nama, dan kendaraan bekas harus dijual secara resmi dibawah naungan pemerintah #MariBicara

Aulia Harapa

13 Februari 2022 | 11:51 WIB
Lebih baik dikenanakan BBNKB penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Tujuannya adalah peningkatan kepatuhan. Jika kepatuhan naik, penerimaan pajak akan meningkat. Untuk proses balik nama prosedurnya mungkin dipermudah saja untuk mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dikarenakan kendaraan bermotor masih atas nama kepemilikan orang lain.

predi Sinaga

13 Februari 2022 | 00:04 WIB
Tidak setuju. Pasalnya, dengan adanya kebijakan ini akan cenderung memunculkan pasar gelap industri otomotif sehingga produktifitas kendaraan baru akan menurun. selain itu, kebijakan ini akan kontradiksi dengan fokus pemerintah sebagai negara yang bertanggung jawab menekan emisi karbon di dunia karena otomatis kuantitas kendaraan bekas yang semakin banyak akan menyumbang banyak emisi. pemerintah memiliki opsi lain untuk peningkatan kepatuhan seperti penurunan tarif secara berkala dan juga perampingan prosedur balik nama. Sebagai opsi tambahan pemerintah melalui otoritas terkait perlu membuat aturan yang mengharuskan jual beli kendaraan bekas dilakukan secara resmi dengan adanya bukti transaksi yang dikeluarkan resmi. dengan begitu kesadaran balik nama kendaraan akan terbentuk secara lambat laun. Pada akhirnya tujuan dapat dicapai tanpa harus mengorbankan hal seperti sumber penerimaan. #MariBicara

Alda nia

12 Februari 2022 | 22:22 WIB
lebih baik masih dikenakan bbnkb supaya industri otomotif terus meningkatkan perekonomian para warga

Reka Loisah

12 Februari 2022 | 22:12 WIB
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia terkait pembayaran pajak, kebijakan ini tentu tepat. Edukasi pada massa pun harus dilakukan. Namun tetaplah memperhatikan transparansi dalam pembayaran dan dan pengelolaan pajak tersebut. Lanjutkan! #MariBicara

Hayu

12 Februari 2022 | 19:58 WIB
saya setuju dengan kebijakan pengecualian ini, karena bisa membantu tracing kendaraan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap pajak. Akan tetapi baiknya ada sosialiasi terlebih dahulu sehingga masyarakat paham
ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra