DEBAT PAJAK

Kendaraan Bekas Bukan Objek BBNKB, Beri Komentar dan Rebut Hadiahnya!

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Februari 2022 | 14:35 WIB
Kendaraan Bekas Bukan Objek BBNKB, Beri Komentar dan Rebut Hadiahnya!

JAKARTA, DDTCNews – Kendaraan bermotor bekas tidak lagi menjadi objek bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Adapun penyerahan kedua dan seterusnya bukan merupakan objek BBNKB.

Dalam Naskah Akademik RUU HKPD sudah dijelaskan tujuan kebijakan ini untuk mendorong ketaatan balik nama kendaraan bermotor bekas. BBNKB bukan hanya sumber penerimaan pemerintah daerah, melainkan juga instrumen untuk mengendalikan (mengatur) ketaatan registrasi dan balik nama kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pasalnya, salah satu penyebab kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dikarenakan kendaraan bermotor masih atas nama kepemilikan orang lain. Dengan kebijakan dalam UU HKPD, kepatuhan pembayaran PKB diharapkan juga meningkat.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan konsep dasar pajak daerah dan retribusi daerah pada UU HKPD adalah simplifikasi dan penguatan administrasi. Tujuannya adalah peningkatan kepatuhan. Jika kepatuhan naik, penerimaan pajak akan meningkat.

“Sekarang kan mobil yang mempunyai tanda nomor kendaraan B ada di mana-mana. Ini dikarenakan masyarakat tidak balik nama dan kalau dilakukan balik nama biayanya mahal, sehingga akhirnya pajak tidak dibayar. Akhirnya kena PKB-nya dan menyebabkan BBNKB itu jadi tracing-nya susah,” ujar Astera.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sesuai dengan ketentuan dalam UU HKPD, tarif maksimal BBNKB sebesar 12%, bukan 20% seperti yang diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Meski tarif maksimal turun, kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk mengenakan opsen BBNKB dengan tarif 66%.

Opsen BBNKB dikenakan bersamaan dengan BBNKB oleh kabupaten/kota sebagai pengganti bagi hasil BBNKB yang selama ini berjalan antara provinsi dan kabupaten/kota. Ketentuan mengenai BBNKB beserta opsen BBNKB baru mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak UU HKPD diundangkan.

Sebagai perbandingan, saat ini BBNKB tidak hanya dikenakan atas penyerahan kendaraan baru, melainkan juga penyerahan kendaraan bekas. Sesuai dengan UU PDRD, tarif BBNKB atas penyerahan kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya adalah sebesar 1%.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju penyerahan atas kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dikecualikan dari BBNKB? Berikan pendapat Anda dalam kolom komentar.

Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini dan telah menjawab beberapa pertanyaan dalam survei akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).

Debat ini hanya bisa diikuti oleh warga negara Indonesia dan tidak berlaku untuk karyawan DDTC. Pemenang dipilih berdasarkan pada pengisian survei dan kolom komentar yang konstruktif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung unsur SARA.

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Pajak hadiah ditanggung penyelenggara. Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Selasa, 22 Februari 2022 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Jumat, 25 Februari 2022. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

Pilih Setuju atau Tidak Setuju lalu tuliskan komentar Anda
Setuju
Tidak Setuju
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Setuju
103
81.1%
Tidak Setuju
24
18.9%

Billy

07 Februari 2022 | 08:30 WIB
Saya melihat BBNKB dengan tarif yang sekarang tetap perlu diterapkan untuk kendaraan bekas, karena apabila tarifnya turun berpotensi kepada kendaraan bekas lebih lama digunakan, yang secara teknis kurang ramah lingkungan. Apabila tetap diterapkan, perlu adanya aturan tambahan atau turunan yang memberikan kriteria penerapan penurunan BBNKB tersebut, agar penggunaan kendaraan bekas tetap dapat dikendalikan untuk pelestarian lingkungan.

Alexa

06 Februari 2022 | 22:28 WIB
saya tidak setuju jika penyerahan kendaraan bekas dikecualikan dari BBNKB. Karena akan membuat perputaran kendaraan bekas lebih banyak ketimbang kendaraan baru, hingga kurangnya minat untuk membeli kendaraan baru (terdampak pada ekonomi karena transaksi kemungkinan berkurang)

Puspita

06 Februari 2022 | 20:46 WIB
saya setuju penyerahan atas kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dikecualikan dari BBNKB. Hal ini bisa meringankan masyarakat saat melakukaan balik nama kendaraan bekas. Selain itu, kebijakan ini juga bisa mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak

viersa medina

06 Februari 2022 | 11:32 WIB
Setuju karena adanya pajak kendaraan motor bekas ini dapat meningkatkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Hal ini dapat menambah penerimaan jumlah pajak bermotor

Nadia

06 Februari 2022 | 11:15 WIB
Saya setuju penyerahan atas kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dikecualikan dari BBNKB, karena dengan itu masyarakat tidak lepas dari kewajiban sebagai warga negara yaitu membayar pajak. #MariBicara

Nanda

06 Februari 2022 | 11:07 WIB
Saya setuju, kerena dengan adanya peraturan baru ini mendukung kita untuk membayar pajak dengan tepat waktu dengan cara membalik nama kendaraan yang kita miliki dari nama pemilik kendaraan yang lama menjadi milik kita

yoga pratama

06 Februari 2022 | 10:55 WIB
saya setuju,penyerahan atas kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dikecualikan dari BBNKB, karena untuk meningkatkan pendapatan negara, kita sebagai masyarakat harus taat membayar pajak #MariBicara

Wilis

06 Februari 2022 | 10:26 WIB
Saya setuju penyerahan atas kendaraan motor kedua dan seterusnya dikecualikan dari BBNKB. Karena dengan begitu warga akan melakukan balik nama kendaraan, sehingga diwajibkan untuk membayar pajak. Dengan adanya pajak yang dibayarkan tentunya berguna juga bagi pendapatan negara.

05 Februari 2022 | 23:44 WIB
pemerintah selalu berupaya meningkatkan devisa negara salah satunya melalui pajak dengan tidak memberatkan wajib pajak. Tarif BBNKP 1% yang dikenakan menurut saya bukan sesuatu hal yang begitu memberatkan. Jadi seharusnya tidak ada alasan materi untuk menolak kebijakan tersebut melainkan kita harus dukung program kebijakan pemerintah yang tidak memberatkan wp. Dan saya tidak setuju apabila BBNPK dikecualikan dengan alasan selain memangkas pendapatan negara juga dapat menetaskan paradigma lebih sesat dari wajib pajak. #Tolak_pengecualian_BBNPK dari kendaraan seterusnya #Dari_pajak_kita_berpijak #Orang_bijak_bayar_pajak

Rizqy

05 Februari 2022 | 19:23 WIB
Saya setuju bahwa BBNKB ini harus diberlakukan. Karena untuk lebih meningkatkan masyarakat tentang pajak kendaraan bekas dan juga bisa untuk menambah pemasukan bagi negara
ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra