DEBAT PAJAK

Kendaraan Bekas Bukan Objek BBNKB, Beri Komentar dan Rebut Hadiahnya!

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Februari 2022 | 14:35 WIB
Kendaraan Bekas Bukan Objek BBNKB, Beri Komentar dan Rebut Hadiahnya!

JAKARTA, DDTCNews – Kendaraan bermotor bekas tidak lagi menjadi objek bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Adapun penyerahan kedua dan seterusnya bukan merupakan objek BBNKB.

Dalam Naskah Akademik RUU HKPD sudah dijelaskan tujuan kebijakan ini untuk mendorong ketaatan balik nama kendaraan bermotor bekas. BBNKB bukan hanya sumber penerimaan pemerintah daerah, melainkan juga instrumen untuk mengendalikan (mengatur) ketaatan registrasi dan balik nama kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pasalnya, salah satu penyebab kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dikarenakan kendaraan bermotor masih atas nama kepemilikan orang lain. Dengan kebijakan dalam UU HKPD, kepatuhan pembayaran PKB diharapkan juga meningkat.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan konsep dasar pajak daerah dan retribusi daerah pada UU HKPD adalah simplifikasi dan penguatan administrasi. Tujuannya adalah peningkatan kepatuhan. Jika kepatuhan naik, penerimaan pajak akan meningkat.

“Sekarang kan mobil yang mempunyai tanda nomor kendaraan B ada di mana-mana. Ini dikarenakan masyarakat tidak balik nama dan kalau dilakukan balik nama biayanya mahal, sehingga akhirnya pajak tidak dibayar. Akhirnya kena PKB-nya dan menyebabkan BBNKB itu jadi tracing-nya susah,” ujar Astera.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sesuai dengan ketentuan dalam UU HKPD, tarif maksimal BBNKB sebesar 12%, bukan 20% seperti yang diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Meski tarif maksimal turun, kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk mengenakan opsen BBNKB dengan tarif 66%.

Opsen BBNKB dikenakan bersamaan dengan BBNKB oleh kabupaten/kota sebagai pengganti bagi hasil BBNKB yang selama ini berjalan antara provinsi dan kabupaten/kota. Ketentuan mengenai BBNKB beserta opsen BBNKB baru mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak UU HKPD diundangkan.

Sebagai perbandingan, saat ini BBNKB tidak hanya dikenakan atas penyerahan kendaraan baru, melainkan juga penyerahan kendaraan bekas. Sesuai dengan UU PDRD, tarif BBNKB atas penyerahan kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya adalah sebesar 1%.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju penyerahan atas kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dikecualikan dari BBNKB? Berikan pendapat Anda dalam kolom komentar.

Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini dan telah menjawab beberapa pertanyaan dalam survei akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).

Debat ini hanya bisa diikuti oleh warga negara Indonesia dan tidak berlaku untuk karyawan DDTC. Pemenang dipilih berdasarkan pada pengisian survei dan kolom komentar yang konstruktif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung unsur SARA.

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Pajak hadiah ditanggung penyelenggara. Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Selasa, 22 Februari 2022 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Jumat, 25 Februari 2022. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

Pilih Setuju atau Tidak Setuju lalu tuliskan komentar Anda
Setuju
Tidak Setuju
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Setuju
103
81.1%
Tidak Setuju
24
18.9%

Gunawan

12 Februari 2022 | 10:51 WIB
pemberlakuan pajak terhadap kendaraan bermotor bekas memang sudah semestinya dikurangi karena bisa menarik perhatian dan menambah kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor. sosialisasi yang masif juga sudah semestinya dilakukan supaya masyarakat jadi cepat tahu. #MariBicara

Nisa

12 Februari 2022 | 09:03 WIB
saya setuju dengan sistem BBNKB karena selain tarifnya yg kecil juga bisa mmbuat masyarakat tidak meyepelakan pembayaran pajak . Dan saya harap untuk petugas petugas yang bersangkutan tidak menambahkan biaya atau ongkos tambahan agar masyrakat pun tidak merasa di tipu

Kusuma

12 Februari 2022 | 06:27 WIB
skema baru tarif bbnkb ini baik untuk dilaksanakan, karena pada prakteknya akan mendorong mutasi plat nomor sehingga memudahkan tracing. selain itu juga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah dengan opsen 66%.

Hani karla

12 Februari 2022 | 06:00 WIB
Saya setuju dengan adanya kebijakan penerapan karena mempunyai dampak positif yang besar untuk masyarakat agar lebih sadar dalam membayar pajak namun ada lebih baiknya juga apabila uang pajak yang telah dibayar oleh masyarakat dapat di transparisasikan juga dalam pengelolaan uang pajak nya #MariBicara

M fadly

11 Februari 2022 | 19:55 WIB
saya setuju dengan kebijakan pengecualian BBKNB.. karena hal itu bisa meningkatkan kesadaran masyarakat patuh akan wajib pajak. agar berjalan baik, yang paling penting itu tidak adanya tikus tikus kantor. #maribicara

Nanda Marisa

11 Februari 2022 | 11:12 WIB
kalo saya setuju dengan penerapan BBNKB karena ini merupakan langkah yang bagus untuk menyadarkan masyarakat tentang penting nya membayar pajak dan menjelaskan apasaja keuntungan dari membayar pajak #MariBicara

Alma

11 Februari 2022 | 10:25 WIB
kebijakan pengecualian BBKNB guna membuat masyarakat agar patuh wajib pajak menurut saya bagus, namun jika diiringi dengan transparansi pengelolaan pajak bisa membuat masyarakat juga percaya dan mematuhi wajib pajak.

aufa

11 Februari 2022 | 09:16 WIB
saya setuju karena dengan pengecualian kedua dan seterusnya ini bisa menjadikan wajib pajak patuh dalam pembayaran pajak dan memudahkan dalam pendataan kendaraan bermotor #MariBicara

Rd DimaS dirgantara

11 Februari 2022 | 09:06 WIB
melihat dari layaknya kendaraan bekas,BBNKB perlu ditetapkan juga untuk kendaraan bekas. kalau malah diturunin banyak oknum bahkan mafia barang bekas yang mempermainkan pengecilan harta kepemilikan kendaraan tsb

Nadhira

11 Februari 2022 | 06:54 WIB
Saja setuju dengan kebijakan ini, karena dengan begitu akan mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak. Pajak yang dibayarkan ini nantinya juga dapat digunakan untuk pelaksaan pembangunan.
ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra