DEBAT PAJAK

Kendaraan Bekas Bukan Objek BBNKB, Beri Komentar dan Rebut Hadiahnya!

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Februari 2022 | 14:35 WIB
Kendaraan Bekas Bukan Objek BBNKB, Beri Komentar dan Rebut Hadiahnya!

JAKARTA, DDTCNews – Kendaraan bermotor bekas tidak lagi menjadi objek bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Adapun penyerahan kedua dan seterusnya bukan merupakan objek BBNKB.

Dalam Naskah Akademik RUU HKPD sudah dijelaskan tujuan kebijakan ini untuk mendorong ketaatan balik nama kendaraan bermotor bekas. BBNKB bukan hanya sumber penerimaan pemerintah daerah, melainkan juga instrumen untuk mengendalikan (mengatur) ketaatan registrasi dan balik nama kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pasalnya, salah satu penyebab kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dikarenakan kendaraan bermotor masih atas nama kepemilikan orang lain. Dengan kebijakan dalam UU HKPD, kepatuhan pembayaran PKB diharapkan juga meningkat.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan konsep dasar pajak daerah dan retribusi daerah pada UU HKPD adalah simplifikasi dan penguatan administrasi. Tujuannya adalah peningkatan kepatuhan. Jika kepatuhan naik, penerimaan pajak akan meningkat.

“Sekarang kan mobil yang mempunyai tanda nomor kendaraan B ada di mana-mana. Ini dikarenakan masyarakat tidak balik nama dan kalau dilakukan balik nama biayanya mahal, sehingga akhirnya pajak tidak dibayar. Akhirnya kena PKB-nya dan menyebabkan BBNKB itu jadi tracing-nya susah,” ujar Astera.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sesuai dengan ketentuan dalam UU HKPD, tarif maksimal BBNKB sebesar 12%, bukan 20% seperti yang diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Meski tarif maksimal turun, kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk mengenakan opsen BBNKB dengan tarif 66%.

Opsen BBNKB dikenakan bersamaan dengan BBNKB oleh kabupaten/kota sebagai pengganti bagi hasil BBNKB yang selama ini berjalan antara provinsi dan kabupaten/kota. Ketentuan mengenai BBNKB beserta opsen BBNKB baru mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak UU HKPD diundangkan.

Sebagai perbandingan, saat ini BBNKB tidak hanya dikenakan atas penyerahan kendaraan baru, melainkan juga penyerahan kendaraan bekas. Sesuai dengan UU PDRD, tarif BBNKB atas penyerahan kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya adalah sebesar 1%.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju penyerahan atas kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dikecualikan dari BBNKB? Berikan pendapat Anda dalam kolom komentar.

Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini dan telah menjawab beberapa pertanyaan dalam survei akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).

Debat ini hanya bisa diikuti oleh warga negara Indonesia dan tidak berlaku untuk karyawan DDTC. Pemenang dipilih berdasarkan pada pengisian survei dan kolom komentar yang konstruktif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung unsur SARA.

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Pajak hadiah ditanggung penyelenggara. Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Selasa, 22 Februari 2022 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Jumat, 25 Februari 2022. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

Pilih Setuju atau Tidak Setuju lalu tuliskan komentar Anda
Setuju
Tidak Setuju
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Setuju
103
81.1%
Tidak Setuju
24
18.9%

Ririn

08 Februari 2022 | 08:42 WIB
yang kita tahu kebanyakan orang ketika membeli kendaraan bekas lalu malas untuk mengurus atau membayar pajak, dengan adanya program ini semoga banyak masyarakat sadar dan berinisiatif untuk melakukannya

Maftukhah

08 Februari 2022 | 08:36 WIB
Memang kebanyakan orang yang membeli kendaraan bekas tidak mau mengurus balik nama kendaraan karena biayanya mahal. Nah dengan adanya kebijakan ini diharapkan biaya balik nama kendaraan semakin terjangkau, dan para pemilik kendaraan bekas bisa mentaati peraturan. #MariBicara

Deborah

08 Februari 2022 | 08:17 WIB
Karena dgn adanya BBNKB, secara tidak langsung masyarakat bisa membantu negara.

Farhan Erry

07 Februari 2022 | 16:31 WIB
dengan pengecualian BBNKB ini bagi pemilik kendaraan bekas yang baru sehingga mendorong minat masyarakat untuk menaati aturan dengan membayarkan pajak kendaraannya dan tidak dibiarkan mati begitu saja

Tika Yuniar

07 Februari 2022 | 15:52 WIB
setuju perihal penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya untuk dikecualikan dari BBNKB, karena kadang untuk melakukan balik nama membutuhkan biaya yang tidak sedikit serta belum tentu pemilik kendaraan pertama mau untuk meminjamkan KTP nya untuk membayar pajak, hal tersebut menjadi salah satu faktor mengapa masyarakat enggan membayar pajak dan membiarkan pajak kendaraan mereka mati, di harapkan dikecualikannya BBNKB dari kendaraan bekas pakai mampu meringankan pemilik kedua dst saat akan melakukan balik nama selain itu diharapkan juga mampu mendorong masyarakat untuk taat pajak kendaraan bermotor

Benedikta Risma

07 Februari 2022 | 14:23 WIB
Sebaiknya tarif BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya tetap diberlakukan demi terciptanya kelancaran dan kepatuhan masyarakat dalam bidang perpajakan. Mungkin yang bisa dikaji ulang adalah pengurangan besaran tarif atau dimudahkannya proses balik nama, sehingga masyarakat tidak terlalu terbebani. #MariBicara

Hamka

07 Februari 2022 | 12:51 WIB
Rendahnya kepatuhan balik nama kendaraan bekas berimplikasi pada rendahnya tingkat pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan tangan kedua dan seterusnya mengingat basis pembayaran PKB adalah data kepemilikan #Marbicara

Akhmad Khoyrun Najakh

07 Februari 2022 | 10:41 WIB
Setuju. karena balik nama kendaraan belum tentu bisa dapat KTP dari pemilik sebelumnya sehingga pemilik sepeda motor/mobil enggan membayar pajaknya. Semoga dengan adanya pengecualian kendaraan bekas dari BBNKB bisa menambah kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Aamiin. #MariBicara

Aya

07 Februari 2022 | 10:40 WIB
Setiap aturan pasti ada kelebihan dan kekurangannya, saya rasa jika setuju dalam case ini akan memberikan dampak positif berupa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam administrasi perpajakan, tapi di sisi lain dapat memberikan dampak negatif berupa keberadaan kendaraan bekas di Indonesia dapat meningkat karena masyarakat akan lebih memilih membeli kendaraan bekas ketimbang baru. Kendaraan baru meskipun dirawat sedemikian rupa, tentu tetap saja ada risiko yang menyebabkan kecelakaan apalagi jika kendaraan bekas. Saya harap jika pemerintah akan menerapkan aturan tersebut, pemerintah juga mengetatkan aturan mengenai batasan umur kendaraan layak pakai. #MariBicara

Putri wardhani

07 Februari 2022 | 10:31 WIB
karena dengan adanya peraturan seperti ini membuat masyarakat dalam hal pajak
ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra