KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut Sembako Bakal Jadi Barang Kena Pajak, tapi …

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Juni 2021 | 13:00 WIB
Kemenkeu Sebut Sembako Bakal Jadi Barang Kena Pajak, tapi …

Unggahan Kemenkeu di Instagram. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui salah satu unggahannya di Instagram menjelaskan pemerintah sedang menyiapkan reformasi sistem pajak pertambahan nilai (PPN).

Reformasi sistem PPN yang akan dijalankan pemerintah, sambung Kemenkeu, akan menonjolkan aspek keadilan dan gotong-royong untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Otoritas mengatakan dalam sistem baru yang disiapkan, sembako akan menjadi barang kena pajak (BKP).

“Tapi, bukan berarti semua jenis sembako bakal kena pajak. Tidak perlu khawatir, sembako yang dijual di pasar tradisional tetap bebas pajak,” tulis akun Instagram @kemenkeuri dalam salah satu unggahannya, dikutip pada Rabu (16/6/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Otoritas mengatakan dalam sistem yang berlaku saat ini, daging dan semua jenis sembako dapat fasilitas pajak atau tidak dikenai PPN. Dengan demikian, pembeli daging di pasar tradisional dan daging premium, misalnya, sama-sama tidak membayar pajak.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan mengubah rezim PPN menjadi multitarif agar lebih berkeadilan. Misal, barang kebutuhan yang biasa dikonsumsi masyarakat diberikan tarif 0% atau fasilitas dari pemerintah, sedangkan barang yang tergolong premium dikenakan tarif tinggi.

Meski demikian, rencana perubahan kebijakan tersebut masih akan dibahas bersama DPR. Menurutnya, proses pembahasannya akan dilakukan secara benar dan komprehensif. Simak ‘Soal PPN Sembako, Sri Mulyani Beri Penjelasan Kepada DPR’.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Managing Partner DDTC Darussalam dalam artikel perspektif Memandang Jernih Rencana Pengenaan PPN atas Barang Kebutuhan Pokok mengungkapkan pengenaan PPN umumnya tanpa memperhatikan kemampuan atau ability to pay konsumen. Oleh karena itu, PPN disebut sebagai pajak objektif dan bersifat regresif.

Jika suatu barang dan/atau jasa dikenakan sebagai objek PPN, konsumen yang mampu atau tidak mampu akan membayar jumlah PPN yang sama. Jika suatu barang dan/atau jasa tertentu tidak dikenakan PPN atau dikecualikan sebagai objek PPN, konsumen yang mampu dan tidak mampu juga sama-sama tidak membayar PPN. Kedua kondisi itu memunculkan isu ketidakadilan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Juni 2021 | 16:56 WIB

setuju sih kalo daging premium dikenakan ppn, semoga banyak masyarakat yg paham dg adanya ppn ini

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?