PENERIMAAN PAJAK

Kejar Target Penerimaan Pajak, DJP Andalkan 3 Sektor Ekonomi Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Agustus 2021 | 19:00 WIB
Kejar Target Penerimaan Pajak, DJP Andalkan 3 Sektor Ekonomi Ini

Ilustrasi. Petugas keamanan berjalan di dekat slogan bertuliskan 'Pajak Kuat Indonesia Maju' di sebuah Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta, Rabu (14/7/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berharap momentum perbaikan kinerja penerimaan pajak pada semester I/2021 dapat berlanjut hingga akhir tahun. Beberapa sektor ekonomi akan menjadi tumpuan penerimaan pada semester II/2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan kinerja penerimaan pajak pada semester I/2021 terus membaik. Dia berharap momentum tersebut tetap terjaga, meskipun muncul faktor penekan dengan pemberlakukan PPKM Darurat dan Level 4.

"Penerimaan pajak tumbuh 4,89% (yoy) dan mencapai 45,36% dari target APBN 2021. Membaiknya penerimaan pajak diharapkan dapat terus terjaga momentumnya sampai akhir 2021," katanya, Selasa (3/7/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Neilmaldrin menjelaskan kinerja positif penerimaan pajak hingga akhir tahun akan mengandalkan tiga sektor ekonomi antara lain industri pengolahan, perdagangan serta sektor informasi dan komunikasi. Menurutnya, setoran pajak dari ketiga sektor tersebut tumbuh positif pada semester I/2021.

Setoran pajak dari industri pengolahan tumbuh 6% dan berkontribusi sekitar 30% dari total realisasi penerimaan pajak sampai dengan akhir Juni 2021. Sementara itu, sektor perdagangan tumbuh 11% dan sektor informasi dan komunikasi tumbuh 14%.

"Adapun sektor-sektor yang diharapkan menjadi penopang penerimaan pajak di antaranya sektor industri pengolahan, sektor perdagangan, serta sektor informasi dan komunikasi," tutur Neilmaldrin.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

PPN dan PPnBM menjadi andalan DJP dalam mengumpulkan penerimaan dari sisi jenis pajak. Kedua jenis pajak, terutama PPN dalam negeri dan PPN impor mampu tumbuh dua digit pada paruh pertama tahun ini. Momentum tersebut diharapkan dapat berlanjut pada semester II/2021.

"Dilihat dari kinerja per kelompok pajak, PPN dan PPnBM diharapkan mampu menjadi penopang penerimaan pajak," ujar Neilmaldrin. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Agustus 2021 | 22:25 WIB

Dengan mengandalkan tiga sektor ekonomi yaitu industri pengolahan, perdagangan serta sektor informasi dan komunikasi, setoran pajak akan tumbuh positif pada tahun 2021

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?