PEREKONOMIAN INDONESIA

Kata Pengusaha, Ini Kunci Pulihkan Ekonomi

Dian Kurniati | Kamis, 26 November 2020 | 15:22 WIB
Kata Pengusaha, Ini Kunci Pulihkan Ekonomi

Ilustrasi. Sejumlah pekerja berjalan keluar dari salah satu pabrik di Karawang, Jawa Barat, Senin (23/11/2020). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai pemerintah masih akan menghadapi tantangan berat untuk memulihkan perekonomian pada 2021.

Wakil Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan tantangan terbesar adalah memulihkan daya beli masyarakat yang selama ini menjadi komponen utama penyumbang pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, kunci pemulihan daya beli adalah dengan menciptakan lapangan pekerjaan.

“Kalau kinerja ekonomi mau dikembalikan, Indonesia harus menciptakan lebih dari 3 juta lapangan kerja untuk mengembalikan daya beli dan konsumsi," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (26/11/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Shinta mengatakan membaiknya konsumsi masyarakat akan langsung berdampak pada percepatan pertumbuhan ekonomi. Sayangnya, pandemi menyebabkan kinerja pelaku usaha menurun sehingga banyak pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dia memproyeksi jumlah pengangguran masih akan terus bertambah jika pandemi tidak segera terselesaikan. Mengutip data Kementerian Ketenagakerjaan, ada penambahan 3 juta pengangguran akibat Covid-19, sehingga total pengangguran saat ini 9,77 juta orang, atau 7% pada Agustus 2020.

Sementara itu, Apindo juga mencatat ada setidaknya 6 juta tenaga kerja yang dirumahkan selama masa pandemi. Shinta berharap semua aturan turunan UU Omnibus Law Cipta Kerja segera rampung agar bisa terimplementasi dan berdampak positif pada dunia usaha.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Menurutnya, penerapan UU Cipta Kerja akan membuat kemampuan dunia usaha menyerap tenaga kerja makin besar. Kondisi tersebut pada akhirnya juga akan meningkatkan daya beli masyarakat.

"Konsumsi domestik driver utama agar pertumbuhan ekonomi bisa kembali pulih," ujarnya.

Pemerintah memproyeksi pertumbuhan ekonomi sepanjang 2020 akan sebesar minus 1,7% hingga minus 0,6%. Sementara pada tahun depan, pemerintah melalui UU APBN 2021 mematok target pertumbuhan ekonomi 5%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 November 2020 | 22:34 WIB

Selain konsumsi masyarakat yang akan menaikan ekonomi, ada baiknya menciptakan Sumber Daya Manusia yang mumpuni. Kesibukan mencari lapangan pekerjaan akan sangat lebih baik jika diganti dengan membuka lapangan pekerjaan. Salah satu caranya ialah dengan meningkatkan SDM dan membuka usaha baru. Usaha rintisan melalui media digital perlu dimaksimalkan.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?