KINERJA INVESTASI

Kadin Sebut Kinerja Investasi Asing di Indonesia Masih Tertinggal

Muhamad Wildan | Kamis, 01 April 2021 | 17:00 WIB
Kadin Sebut Kinerja Investasi Asing di Indonesia Masih Tertinggal

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani dalam webinar Akselerasi Indonesia Maju melalui Penanaman Modal dan Insentif Fiskal yang diselenggarakan Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM Kamis (1/4/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan terdapat dua permasalahan yang terjadi pada kinerja realisasi investasi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini.

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani mengatakan penanaman modal asing di Indonesia sebenarnya masih tertinggal meski realisasi investasi terus meningkat setiap tahun. Selain itu, ia juga menilai penyerapan tenaga kerja dari investasi masih belum optimal.

"Kalau dilihat investasi memang meningkat, tapi sebenarnya peningkatan terbesar itu dari penanaman modal dalam negeri," katanya pada webinar Akselerasi Indonesia Maju melalui Penanaman Modal dan Insentif Fiskal, Kamis (1/4/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Bukan tanpa sebab Rosan menilai kinerja investasi asing di Indonesia tertinggal. Berdasarkan data World Bank, rasio investasi asing Indonesia hanya 1,81% dari PDB, lebih rendah dari Filipina yang mencapai 2,97% atau Vietnam sebesar 6,32%.

Penyerapan tenaga kerja dari setiap Rp1 triliun investasi juga mengalami penurunan. Pada 2016, dari dari setiap Rp1 triliun investasi bisa menyerap 2.271 tenaga kerja. Pada 2019, dari setiap Rp1 triliun hanya bisa menyerap 1.276 tenaga kerja.

Menurut Rosan, kondisi tersebut juga tidak terlepas dari tren penanaman modal di Indonesia yang cenderung didominasi oleh investasi padat modal, bukan investasi padat karya yang dibutuhkan oleh Indonesia.

"Kita ingin investasi yang masuk padat karya. Untuk itu, insentif fiskal dan moneter dalam rangka mendorong investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan ke depannya akan menjadi lebih besar," ujar Rosan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 April 2021 | 22:39 WIB

Walaupun investasi asing di indonesia masih tertinggal dan akan ada upaya peningkatan (salah satunya ialah dengan cara insentif fiskal dan moneter), tetap saja perlu penanganan investor sesuai prosedur yang sesuai. Investor dapat disesuaikan dengan kebutuhan yang ada dengan tetap berpegang pada kebijakan agar tujuan dapat tercapai.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?