KOTA BANDUNG

Kabar Gembira! Ada Diskon dan Pemutihan Pajak PBB Bagi Warga Bandung

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Mei 2020 | 16:30 WIB
Kabar Gembira! Ada Diskon dan Pemutihan Pajak PBB Bagi Warga Bandung

Kepala BPPD Kota Bandung Arief Prasetya. (foto: Humas Kota Bandung)

BANDUNG, DDTCNews—Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung menyediakan sejumlah keringanan untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kepala BPPD Kota Bandung Arief Prasetya mengatakan relaksasi pembayaran PBB tahun ini antara lain tidak menaikkan Nilai Ketetapan Tagihan PBB 2020, sehingga tagihan sama seperti tahun lalu.

“Meskipun NJOP naik, tetapi kami memberikan stimulus 100% supaya tagihan PBB 2019 tetap. Biasanya kalau NJOP naik, PBB juga naik. Tahun ini sengaja kami berikan stimulus 100%,” ucap Arief dalam keterangan resminya, Selasa (19/5/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kemudian, BPPD juga memberikan keringanan kepada warga yang memiliki Nilai Ketetapan Tagihan rumah tinggal di bawah Rp100.000. Mereka dibebaskan dari kewajiban membayar tagihan PBB, khusus untuk tahun ini.

“Tagihan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) tetap kami serahkan karena itu banyak kepentingan bagi mereka. Kalaupun mereka tidak tersampaikan informasi ini, kalau mau bayar itu sudah blokir,” tuturnya.

Keringanan lainnya adalah pembebasan pembayaran PBB untuk para veteran, pejuang, dan pembela kemerdekaan serta penerima tanda jasa Bintang Gerilya. Untuk mendapat insentif itu, wajib pajak perlu mengajukan permohonan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Pengajuannya itu memperlihatkan SK veteran, KTP dan kalau bisa disertai foto diri bahwa yang bersangkutan masih ada, ini bisa diajukan. Kalau ke anak tidak bisa, kalau janda atau dudanya masih kami layani selama memiliki SK Veteran,” jelas Arief.

Keringanan pembayaran juga diberikan bagi warga yang menunggak PBB mulai 1993 hingga 2018. Wajib pajak yang memiliki piutang di tahun tersebut akan dibebaskan dari sanksi denda, sehingga hanya membayar kewajiban pokoknya saja.

“Piutang sanksi administratif dari 1993 sampai 2018 itu kami bebaskan, itu berlaku sampai Desember 2020, kami tunggu pokoknya. Dendanya yang kami hapuskan,” tutur Arief.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Dia juga menambahkan warga sudah bisa membuka tabungan PBB (t-PBB) di Bank BJB. Ini merupakan tabungan khusus untuk melayani pembayaran PBB secara otomatis yang ditarik langsung dari saldo pemilik rekening.

“Nanti pada saatnya apabila saldo cukup akan terpotong sehingga menghindari lupa dan lainnya, karena satu hari saja akan terkena denda 2 persen. Jadi ini digunakan untuk antisipasi, nanti apabila saldo tidak cukup dari bank akan memberi informasi,” bebernya.

Selain memberikan keringanan beban pembayaran, jatuh tempo pembayaran PBB juga dilonggarkan. Dari yang biasanya batas akhir pembayaran 30 September, kini dimundurkan menjadi 31 Oktober.

“Kami melihat dengan keadaan situasi ekonomi terganggu, mudah-mudahan di 31 Oktober kegiatan ekonomi di Kota Bandung sudah agak normal,” jelas Arief. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Juni 2020 | 13:15 WIB

Saya mau bayar pbb tahun 2007. Alamat kantorpenerima pembayarannya dimana? Bisakah ke bank BJB? Terima kasih

03 Juni 2020 | 11:52 WIB

maaf pa apakah Nota pajak th 2020 sudah di sebar ke masyarakat, saya blm nenerimanya, harus bagaimana ya HP. 082219387228. Terimakasih atas perhatian nya

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?