EFEK VIRUS CORONA

Jokowi Tetapkan Virus Corona sebagai Bencana Nasional

Dian Kurniati | Senin, 13 April 2020 | 18:09 WIB
Jokowi Tetapkan Virus Corona sebagai Bencana Nasional

Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan pandemi virus Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 12/2020 tentang Penetapan Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Dalam pertimbangannya, Jokowi merujuk sikap Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) yang telah menyatakan Corona sebagai pandemi dunia pada 11 Maret 2020.

“Menyatakan bencana non-alam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional," bunyi Keppres tersebut dikutip Senin (13/4/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Jokowi menginginkan semua kementerian/lembaga, termasuk pemerintah daerah bersinergi menekan penyebaran virus Corona di Indonesia. Adapun Keppres ditandatangani hari ini, dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Keppres juga memperhatikan pandemi Corona berdampak pada meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia.

Keppres juga menyebut bahwa penanggulangan bencana nasional yang akibat Corona tetap dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, sesuai dengan Keputusan Presiden No. 9/2020.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Gubernur, bupati, dan walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat,” bunyi Keppres itu.

Saat ini, Kementerian Kesehatan telah menetapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran Corona di wilayah DKI Jakarta, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor.

Kemudian, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Pekanbaru. Status PSBB berlaku selama 14 hari dan akan dievaluasi pelaksanaannya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 April 2020 | 11:20 WIB

Kami selaku karyawan dan pengusaha memberikan apresiasi kepada Pemerintah atas respon yang cepat dan insentif ekonomi yang diberikan menyikapi kondisi usaha saat ini akibat covid-19. Hampir seluruh sektor usaha mengalami penurunan perekonomian, terlebih pelaku UMKM merupakan sektor yang sangat terpukul dan nyaris stagnan. Disisi lain pemerintah ingin membantu perekonomian seluruh rakyatnya dengan pemberian berbagai insentif tersebut namun disisi lain pula pemerintah membutuhkan dana yang cukup besar untuk menanggulangi kebutuhan pangan rakyat dan tenaga medis yang kita tahu bahwa sumber pendapatan terbesar negara ini berasal dari pajak. Kita tahu beban negara saat ini sangat besar. Semoga pemerintah dapat mengantisipasi penurunan perekonomian, perlambatan ekonomi dengan antisipasi secara baik, benar dan komprehensif dari pemerintah. Kita doakan agar masalah Virus Corona ini cepat berlalu sehingga aktvitas bisnis dan perekonomian dapat pulih kembali. #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?