EFEK VIRUS CORONA

Jokowi Gratiskan Biaya Listrik dan Ringankan Pembayaran Cicilan Kredit

Dian Kurniati | Selasa, 31 Maret 2020 | 17:36 WIB
Jokowi Gratiskan Biaya Listrik dan Ringankan Pembayaran Cicilan Kredit

Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas Selasa (31/3) melalui Konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan membebaskan biaya listrik untuk sekitar 24 juta keluarga miskin yang menggunakan listrik berdaya 450 VA. Rencana kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memitigasi efek virus Corona.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan kebijakan akan berlangsung selama 3 bulan, mulai April hingga Juni 2020. Kebijakan itu menjadi salah satu dari program perlindungan sosial pemerintah untuk lapisan masyarakat kelas bawah yang rentan terdampak virus Corona.

"Tentang tarif listrik, perlu saya sampaikan bahwa untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama 3 bulan ke depan,” katanya melalui konferensi video, Selasa (31/3/2020).

Baca Juga:
Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan diskon 50% untuk sekitar 7 juta pengguna listrik berdaya 900 VA bersubsidi. Durasinya sama, yakni 3 bulan mulai April hingga Juni 2020

Sebagai bagian dari program perlindungan sosial, ada pula penambahan jumlah penerima manfaat program keluarga harapan (PKH) dari 9,2 juta menjadi 10 juta, mulai April 2020. Besaran bantuan juga dinaikkan sebesar 25%.

Misalnya, komponen ibu hamil naik dari Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta per tahun, komponen anak usia dini naik jadi Rp3 juta, dan komponen disabilitas jadi Rp2,4 juta per tahun. Kebijakan ini efektif mulai April 2020.

Baca Juga:
China Kenakan Bea Masuk 39 Persen atas Impor Brandy dari Eropa

Pada program kartu sembako, jumlah penerima manfaatnya juga akan bertambah dari 15,2 juta menjadi 20 juta. Adapun nilai bantuannya akan naik 30% dari Rp150.000 menjadi Rp200.000 per bulan selama 9 bulan.

Jokowi menambahkan anggaran kartu pra-kerja juga dinaikkan dua kali lipat dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun. Adapun jumlah penerima manfaatnya naik dari 2 juta orang menjadi 5,6 juta orang, dengan memprioritaskan pekerja informal dan pelaku UMKM yang terdampak virus Corona. Nilai manfaatnya ditetapkan berkisar Rp650.000 sampai Rp1 juta per bulan selama 4 bulan.

Ada pula bujet untuk mengantisipasi kebutuhan pokok yang dianggarkan pemerintah senilai Rp25 triliun. Dana itu akan digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat melalui operasi pasar dan logistik.

Baca Juga:
Pemerintah Tahan Tarif Listrik Nonsubsidi Hingga Akhir 2024

Kemudian, ada keringanan pembayaran kredit untuk para pekerja informal, baik pengemudi ojek online, sopir taksi, pelaku UMKM, serta nelayan. Meski demikian, pemerintah mensyaratkan fasilitas itu hanya untuk pemilik kredit di bawah Rp10 miliar.

"OJK telah menerbitkan aturan tentang hal itu dan berlaku April ini. Sudah ditetapkan prosedur pengajuannya, tanpa perlu ke bank atau perusahaan leasing, cukup email dan media komunikasi digital," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 April 2020 | 06:52 WIB

Saya mohon kepada bapak presiden jokowi agar membebaskan angsuran pinjaman online karena kami kebingungan adanya dampak covid 19 ini. Terima kasih

01 April 2020 | 16:00 WIB

Kami juga minta kebijaksanaan kpda bp jokowi untuk meneliti bantuan yg 3 bln sekali, soalnya orangtua kami tidak mndapat bantuan sementara orang tua kami sudah tua2

01 April 2020 | 15:55 WIB

Kami minta kebijaksanaan dari bp jokowi untuk yg punya listrik 1300watt mohon tetep di perhatikan, karna kami juga wiraswasta bukan kaum gaji.

31 Maret 2020 | 17:55 WIB

Saya mohon Pak Presiden Jokowi agar membuatkan kebijakan dan peraturan membebaskan buruh dan karyawan pabrik dari pinjaman online terkait dengan COVID-19. Karena hal ini sangat meresahkan buruh dan karyawan pabrik yang gajinya kurang dari 8 juta. Terima Kasih.

31 Maret 2020 | 17:55 WIB

Saya mohon Pak Presiden Jokowi agar membuatkan kebijakan dan peraturan membebaskan buruh dan karyawan pabrik dari pinjaman online terkait dengan COVID-19. Karena hal ini sangat meresahkan buruh dan karyawan pabrik yang gajinya kurang dari 8 juta. Terima Kasih.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:45 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029