PP 64/2021

Jokowi Bentuk Badan Bank Tanah, Ini Tugasnya

Muhamad Wildan | Jumat, 14 Mei 2021 | 07:00 WIB
Jokowi Bentuk Badan Bank Tanah, Ini Tugasnya

Tampilan awal salinan PP 64/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Bank Tanah yang baru dibentuk pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 64/2021 memiliki tugas besar dalam menjamin ketersediaan tanah untuk digunakan berbagai kepentingan.

Berdasarkan Pasal 16 PP No. 64/2021 disebutkan Bank Tanah perlu menjamin ketersediaan untuk berbagai kepentingan mulai dari kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, hingga reforma agraria.

"Pemerintah pusat harus segera membenahi sektor agraria, terutama terkait dengan pengelolaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi tanah, dan reforma agraria," bunyi bagian penjelasan PP 64/2021, dikutip pada Jumat (14/5/2021).

Baca Juga:
DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Demi kepentingan umum, Bank Tanah mendapatkan mandat untuk mendukung ketersediaan tanah untuk pembangunan infrastruktur mulai dari jalan, bendungan, bandara, pelabuhan, infrastruktur migas, rumah sakit, kantor pemerintahan, sekolah, serta pasar dan lapangan parkir.

Dukungan jaminan ketersediaan tanah untuk kepentingan sosial juga diberikan Bank Tanah melalui jaminan penyediaan tanah untuk kepentingan pendidikan, ibadah, olahraga, budaya, konservasi, dan penghijauan.

Untuk reforma agraria, Bank Tanah perlu menjamin ketersediaan tanah untuk redistribusi tanah. Pasal 22 ayat (2) menetapkan 30% dari tanah negara yang diperuntukkan kepada Bank Tanah adalah untuk reforma agraria.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Aspek mengenai jaminan ketersediaan tanah untuk reforma agraria akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Bank Tanah adalah badan khusus atau sui generis yang dibentuk melalui UU Cipta Kerja dan PP 64/2021.

Bank Tanah akan bertanggung jawab secara langsung kepada presiden melalui Komite Bank Tanah. Komite Bank Tanah merupakan komite yang akan mengemban tugas untuk menetapkan kebijakan strategis Bank Tanah.

Semetnara itu, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ditetapkan sebagai ketua sekaligus merangkap anggota Komite Bank Tanah bersama Menteri Keuangan dan Menteri PUPR ditunjuk sebagai anggota Komite Bank Tanah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Mei 2021 | 21:42 WIB

indonesia punya segudang PR dalam reformasi agraria. keberadaan bank tanah perlu terus di awasi dan dievaluasi, mengingat ini adalah hal baru dan strategis. jangan sampai bank tanah hanya dimanfaatkan untuk kepentingan pembisnis semata dan mengesampingkan hak-hak masyarakat.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024