ADMINISTRASI PAJAK

Jelang Penutupan, Lebih dari 75.000 Wajib Pajak Masih Gunakan e-SPT

Dian Kurniati | Minggu, 27 Februari 2022 | 12:00 WIB
Jelang Penutupan, Lebih dari 75.000 Wajib Pajak Masih Gunakan e-SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menutup aplikasi e-SPT sebagai sarana pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada akhir Februari 2022 dan mendorong wajib pajak memakai e-form dan e-filing.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan masih ada wajib pajak yang menggunakan e-SPT sebelum penutupan aplikasi tersebut. Hingga 25 Februari 2022, ada 75.194 wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-SPT.

"[Penyampaian] e-SPT menjelang penutupan ada 75.194 [wajib pajak]," katanya, dikutip pada Minggu (27/2/2022).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

DJP menjelaskan pengalihan saluran pelaporan SPT Tahunan dari aplikasi e-SPT dalam bentuk ".csv" menjadi e-form dan e-filing secara bertahap sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan secara elektronik.

Selain itu, pengalihan juga dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan. DJP telah menyediakan aplikasi e-form untuk jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771.

Penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT pada jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 akan dilakukan pada 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Sementara itu, untuk jenis formulir SPT PPh badan dalam satuan mata uang dolar AS atau 1771$ dan lampiran khusus wajib pajak migas, penutupannya akan dilakukan pada 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.

Dengan penutupan aplikasi e-SPT tersebut, DJP menyarankan wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik SPT normal maupun pembetulan, secara elektronik.

Pelaporan itu dapat dilakukan antara lain melalui aplikasi e-form atau e-filing yang dapat diakses dengan mengklik menu login pada laman www.pajak.go.id dan aplikasi pelaporan SPT Tahunan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat diakses melalui tautan yang disediakan oleh masing-masing PJAP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

YOHANES GOGOT MPA 28 Februari 2022 | 14:10 WIB

Mungkin dapat dipertimbangkan penutupan laporan pajak pribadi yang belum melaporkan

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?