KEBIJAKAN PEMERINTAH

Insentif Sektor Hotel dan Restoran Sedang Dikaji, Ini Kata Airlangga

Dian Kurniati | Selasa, 02 Maret 2021 | 10:30 WIB
Insentif Sektor Hotel dan Restoran Sedang Dikaji, Ini Kata Airlangga

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah mengkaji pemberian insentif terhadap pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe guna mendukung pemulihan sektor pariwisata, sekaligus mempercepat upaya pemulihan ekonomi nasional.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah masih memformulasikan insentif tersebut bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.

"Kami sedang mendalami kembali. Kami bicarakan dengan Menpar, sehingga kami memformulasikan nanti tentu akan membahas dengan Menteri Keuangan. Tentu saat ini belum bisa di-publish," katanya dalam konferensi video, Senin (1/3/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Airlangga menegaskan pemerintah akan tetap memberikan stimulus untuk membantu sektor usaha yang terdampak pandemi Covid-19, termasuk pariwisata. Dia berharap dapat segera mengumumkan insentif untuk industri hotel, restoran, dan kafe.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan terdapat berbagai skema insentif dalam mendukung kelangsungan usaha. Tahun lalu, pemerintah sempat membantu meningkatkan okupansi hotel dengan menjadikannya sebagai tempat inap tenaga kesehatan.

Selain itu, ada skema dana alokasi khusus (DAK) yang diarahkan untuk membantu usaha restoran dan hotel melalui pemerintah daerah. Namun demikian, pemerintah masih harus mengkaji kembali bentuk insentif yang akan diberikan tahun ini.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Ini akan menjadi calibrate dalam formulasikan [insentif]. Mungkin akan ada ide baru, nanti akan dilihat. Basisnya data dan desain dari kebijakan," ujarnya.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno sebelumnya sempat menemui Sri Mulyani untuk meminta kembali stimulus bagi sektor pariwisata. Misal, hibah pariwisata yang realisasinya hanya 70% dari pagu Rp3,3 triliun sepanjang tahun lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Maret 2021 | 05:55 WIB

Dengan adanya pandemi ini sektor yang berpengaruh adalah sektor yang berkaitan dengan pelayanan publik, salah satunya hotel dan restoran. Semoga pemerinah dapat memberikan insentif berupa keringanan pajak agar sektor tersebut mampu bertahan di kondisi perekonomian ini

02 Maret 2021 | 11:01 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Sektor pariwisata menjadi sektor yang vital bagi perekonomian Indonesia. Dampak yang diberikan dari Covid-19, membuat sektor pariwisata menjadi lesu. Dengan pertimbangan pemerintah untuk memberikan insentif kepada sektor pariwisata yang meliputi restoran dan hotel agar bisa memberikan angin sejuk bagi sektor pariwisata.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?